Jakarta, Expose – Ribuan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Federasi Serikat Pengemudi Daring (FSPEED) menggelar aksi unjuk rasa serentak di pusat Kota Jakarta, Senin (9/2). Aksi ini menjadi momentum penting bagi para pengemudi untuk menegaskan hak-haknya sebagai pekerja platform digital yang dinilai belum memperoleh perlindungan dan keadilan secara layak.
Aksi dimulai pukul 11.00 WIB dengan titik kumpul di kantor ILO, Menteng, Jakarta Pusat, lalu bergerak menuju kawasan Silang Monas, Gambir. Massa aksi datang dari berbagai wilayah, khususnya DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Dari sudut pandang SPEED Jakarta Barat, aksi ini merupakan bentuk perjuangan kolektif dan terorganisir untuk mendesak pemerintah serta manajemen aplikator agar bertanggung jawab terhadap kesejahteraan pengemudi. Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan utama, antara lain:
- Penerbitan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Pekerja Platform Digital
- Penghapusan program hemat dan sistem gacor berbayar
- Pembatasan potongan maksimal 10 persen
- Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang layak dan berkeadilan
Ketua SPEED Jakarta Barat, Muhammad Ikbal, menegaskan bahwa pengemudi online bukan sekadar mitra tanpa hak, melainkan pekerja platform yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian digital nasional.
“Kami menuntut manajemen aplikator memberikan perlindungan yang layak, tarif potongan maksimal 10 persen, serta THR yang adil bagi pekerja platform,” ujar Ikbal di sela-sela aksi.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal SPEED Indonesia, Suhariyanto, menekankan pentingnya pengakuan resmi terhadap status pengemudi online sebagai pekerja platform serta adanya peningkatan kesejahteraan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Agar driver online diperjuangkan menjadi pekerja platform. Kami juga menuntut THR lebih baik dari tahun kemarin,” tegas Suhariyanto.
Aksi yang dipimpin langsung oleh Suhariyanto sebagai Penanggung Jawab berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. FSPEED menegaskan bahwa aksi ini merupakan peringatan awal. Jika tuntutan tidak mendapat respons serius dari pemerintah maupun pihak aplikator, konsolidasi nasional dan aksi lanjutan akan terus digelar.
Bagi SPEED Jakarta Barat, aksi ini menegaskan satu pesan kuat: driver online bersatu dan bergerak serentak demi hak sebagai pekerja platform digital yang layak, adil, dan bermartabat.
[red/tim]
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







