Beranda Daerah Pemerintah Kecamatan Cikembar Sidak Tambang Batu Hijau

Pemerintah Kecamatan Cikembar Sidak Tambang Batu Hijau

14
0

Sukabumi, Expose.web.id – Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Cikembar, Lenni Nurliah, bersama Kasi Trantibum Andi, melakukan komunikasi, klarifikasi, dan peninjauan langsung ke lapangan dengan menemui lima pengusaha tambang batu hijau di Desa Bojongraharja.

Pemerintah Kecamatan Cikembar,bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) bermuatan batu hijau.

Langkah ini diambil untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.

“Kami langsung menggali informasi dan memberikan arahan tegas kepada para pengusaha terkait angkutan batu hijau yang diduga overload,” ujarnya.dilansir dari Radar Sukabumi.com 04/6/2026.

Dalam klarifikasi, pengusaha menyampaikan kendala teknis terkait penggunaan penutup belakang dump truck bermuatan batu besar. Meski begitu, Pemcam Cikembar tetap mengeluarkan instruksi ketat, di antaranya:

* Tinggi bak kendaraan maksimal 1,5 meter

* Pembatasan tonase maksimal 9 ton untuk kendaraan di jalan provinsi.

* Penyesuaian jam operasional agar tidak melintas pada jam padat.

* Perbaikan kelayakan armada angkutan.Lenni menegaskan, para pengusaha bersikap kooperatif dan sepakat mematuhi arahan pemerintah.

Beberapa di antaranya bahkan mulai menyesuaikan jam operasional.“Kami berharap komitmen dan kerja sama ini terus berjalan demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Selain penataan angkutan, pihak kecamatan juga memantau aspek lingkungan dan sosial. Di sejumlah area bekas galian, telah dilakukan rekonstruksi pasca-tambang berupa penanaman pohon albasia. Pengusaha juga dilaporkan aktif memberikan kontribusi sosial bagi masyarakat. ( R.Wahyudi )

Sumber: Dari Berbagai Sumber

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini