Beranda Daerah Terseret Kasus Judi, Anggota DPRD Kudus Hanya di Hukum Kerja Sosial 20...

Terseret Kasus Judi, Anggota DPRD Kudus Hanya di Hukum Kerja Sosial 20 hari

85
0
Pengadilan Negeri Kudus Vonis Anggota DPRD Kudus Superiyanto. (20/1/2026) - foto : AN.Sastra / expose.web.id

Kudus | expose.web.id – Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis pidana kerja sosial terhadap anggota DPRD Kudus, Superiyanto, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana perjudian.‎‎

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar di PN Kudus, Selasa, dipimpin Hakim Ketua Yuli Purnomosidi dengan hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari.‎‎

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Superiyanto terbukti melanggar Pasal 303 bis KUHP lama yang telah disesuaikan dengan Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang perjudian. Terdakwa semula dijatuhi pidana penjara selama empat bulan, namun hukuman tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam.‎‎

Pidana kerja sosial tersebut dilaksanakan selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

‎‎“Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo. Apabila terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali,” ujar Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi saat membacakan putusan.‎‎

Dengan digantinya pidana penjara menjadi kerja sosial, terdakwa dinyatakan dikeluarkan dari tahanan. Putusan ini juga menjadi yang pertama kali diterapkan di Kabupaten Kudus sejak berlakunya KUHP baru pada awal 2026.‎‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengganti pidana penjara di bawah lima tahun dengan pidana kerja sosial.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Superiyanto dengan pidana penjara selama enam bulan.

Selain Superiyanto, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lain dalam perkara perjudian yang sama, masing-masing berinisial Rud, Kus, Sud, dan Sun. Keempatnya semula dituntut pidana penjara tujuh bulan, namun divonis enam bulan penjara yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari.

Atas putusan tersebut, seluruh terdakwa menyatakan menerima. Namun, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir sehingga para terdakwa belum dapat langsung dibebaskan usai putusan dibacakan.

JPU Viola Oksianta Rahartika menyampaikan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami menyatakan pikir-pikir karena masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan upaya hukum,” pungkasnya.

(sas)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini