Sukabumi, Expose.web.id – Pihak sekolah atau Komite Sekolah dilarang menetapkan uang kas wajib berkedudukan sebagai pungutan tetap yang mengikat, merujuk pada ketentuan Permendikbud tentang Komite Sekolah.kepala sekolah sebagai penanggung jawab dilingkungan sekolah sudah sewajarnya melakukan pengecekkan ditiap kelas,apakah ada dan terjadi bentuk pungutan dengan mengatasnamakan uang kas untuk menghindari terjadinya bentuk pungli yang bisa merusak citra sekolah itu sendiri.
Sanksi Pelanggaran:
Pihak sekolah yang memaksakan pungutan liar berkedok uang kas atau iuran wajib dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum.Jika ada ditemukan masalah terkait penarikan uang kas di sekolah segera laporkan ke pihak kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan disekolah.
Aturan hukum mengenai penarikan uang atau dana di sekolah diatur dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Secara hukum, penarikan dana di sekolah dibedakan menjadi sumbangan yang sukarela dan pungutan wajib yang dilarang jika dilakukan secara sembarangan.
Aturan uang kas disekolah umumnya dikelola secara mandiri oleh siswa per kelas berdasarkan kesepakatan bersama, tidak bersifat wajib atau mengikat jika dipatok oleh pihak sekolah, serta dilarang keras menjadi unsur paksaan atau pungutan liar (pungli).
Ketentuan Umum Uang Kas Sifat Sukarela:
Iuran kas kelas harus didasarkan pada kesepakatan musyawarah siswa dan tidak boleh ada unsur paksaan dari pihak guru atau sekolah.
Bebas dari Sanksi:
Keterlambatan atau ketidakmampuan membayar uang kas tidak boleh dikaitkan dengan penahanan fasilitas belajar, rapor, atau aspek akademis siswa.
Pengelolaan Transparan:
Dana kas kelas yang terkumpul lazimnya dikelola oleh bendahara kelas di bawah bimbingan wali kelas dan penggunaannya dipakai untuk kepentingan bersama di kelas (seperti pembelian alat kebersihan atau sosial kelas).
Laporan Keuangan:
Bendahara wajib membuat catatan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara berkala kepada anggota sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan dalam pengelolaan uang kas yang ada.
Editor: Rinto Wahyudi
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







