Beranda Hukum Sesat Pikir tentang Kompetensi Relatif: Polresta Pekanbaru Lakukan Manipulasi Informasi Terkait Praperadilan...

Sesat Pikir tentang Kompetensi Relatif: Polresta Pekanbaru Lakukan Manipulasi Informasi Terkait Praperadilan Larshen Yunus

13
0

JAKARTA, Expose.web.id – Pemberitaan yang sehat, akurat dan dilandasi kejujuran dalam membaca dokumen hukum adalah salah satu pilar utama di sebuah negara hukum. Sangat disayangkan, laporan berita yang diunggah oleh media Riau Aktual terkait putusan Praperadilan aktivis KNPI Larshen Yunus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Perkara No. 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel) yang bersumber dari pernyataan pers Polresta Pekanbaru justru menampilkan bentuk pembohongan dan pembodohan publik yang nyata.

Dengan narasi bombastis, media tersebut menulis bahwa penetapan tersangka dan penahanan Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru “dinyatakan sah” oleh majelis hakim. Klaim ini tidak hanya keliru secara mendasar, tetapi juga memperlihatkan kedangkalan pemahaman hukum dari oknum anggota Polresta Pekanbaru dan ditelan mentah-mentah oleh penulis berita Riau Aktual.

Berita terkait dapat diakses di sini: Praperadilan Larshen Yunus Ditolak, Penetapan Tersangka oleh Polresta Pekanbaru Dinyatakan Sah (https://riauaktual.com/news/detail/120231/praperadilan-larshen-yunus-ditolak-penetapan-tersangka-oleh-polresta-pekanbaru-dinyatakan-sah)

Faktanya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Issabela Samalina, sama sekali tidak menguji atau memutuskan keabsahan materiil dari penetapan tersangka maupun penahanan Larshen Yunus. Putusan majelis hakim murni didasarkan pada pengabulan eksepsi Termohon mengenai kompetensi relatif, yakni anggapan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang secara teritorial untuk mengadili perkara tersebut, dan bahwa wewenang mengadili berada di PN Pekanbaru.

Kompetensi Relatif dan Budaya Cuci Tangan

Terdapat perbedaan yang amat jauh antara “menolak permohonan karena penetapan tersangka sah” dengan “tidak menerima atau menolak permohonan karena pengadilan tidak berwenang mengadili”. Ketika sebuah pengadilan menyatakan dirinya tidak berwenang secara relatif, artinya hakim sama sekali belum menyentuh, menguji, apalagi mempertimbangkan substansi alat bukti, dugaan rekayasa pasal, maupun keabsahan proses penahanan.

Mengabaikan substansi ini lalu menyimpulkan bahwa tindakan polisi “dinyatakan sah” adalah bentuk disinformasi yang sangat menyesatkan dan amat berbahaya. Narasi yang dibangun oleh polisi dan dikutip Riau Aktual tampak sekadar menjadi panggung “asal bapak senang” demi melayani kepentingan citra korps kepolisian, sembari menutup mata dari fakta hukum yang sebenarnya terjadi di ruang sidang.

Masyarakat harus menyadari kenyataan yang lebih buruk bahwa dalam kasus ini, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan sengaja menggunakan celah “kompetensi relatif” sebagai tempat bersembunyi dari tanggung jawab menghadirkan keadilan bagi korban kriminalisasi Polri. Celah prosedur ini kerap dimanfaatkan oleh oknum hakim untuk menghindari konflik dengan aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, KPK). Sangat umum, hakim tidak berani menegakkan keadilan dan hak asasi manusia yang substantif ketika berhadapan dengan polisi yang sewaktu-waktu dapat mengusut kesalahan sang hakim.

Hakim tanpa Nurani dan Kompetensi

Fenomena kelabu di ruang peradilan PN Jakarta Selatan ini memantik keprihatinan dan reaksi keras dari aktivis HAM internasional, Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengecam keras sikap hakim yang terkesan melepaskan tanggung jawab penegakan keadilan demi alasan-alasan formalitas yang dangkal.

Menurutnya, keputusan hakim yang hanya berani menyatakan “tidak berwenang” adalah potret buram penegakan hukum kita. Ini adalah kerugian yang luar biasa besar bagi rakyat Indonesia. Para hakim ini dibayar dengan gaji dan fasilitas fantastis yang bersumber dari uang rakyat, dari pajak masyarakat.

“Namun, ketika diminta menegakkan keadilan bagi rakyat yang dikriminalisasi, mereka justru sibuk mencari alasan prosedur untuk cuci tangan,” ujar Wilson Lalengke dengan tegas, Kamis, 23 Juli 2026, dengan menambahkan bahwa jika pun prapradilan dilakukan di PN Pekanbaru, hakimnya hampir pasti akan mencari alasan lainnya lagi untuk bersembunyi dari tanggung jawab menghadirkan keadilan bagi aktivis yang dikriminalisasi.

Lulusan pasca sarjana bidang Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, ini menyoroti betapa mudahnya seorang aktivis kontrol sosial dijadikan tersangka dan ditahan hanya berlandaskan asumsi-asumsi dangkal penyidik kepolisian. “Bagaimana mungkin kedudukan hukum dan kemerdekaan seseorang bisa direnggut hanya karena asumsi sesat oknum polisi, lalu ketika diuji di pengadilan, hakimnya malah bersembunyi di balik ketiak kompetensi relatif? Ini sangat tidak masuk akal secara logika hukum yang sehat,” sergahnya menyesalkan sikap dan kompetensi hakim yang dinilainya sangat memprihatinkan.

Atas kondisi ini, Wilson Lalengke mendesak lembaga pengawas hakim untuk tidak tinggal diam. Mantan guru PPKN dan Tata Negara SMAN Plus Provinsi Riau itu berharap Komisi Yudisial (KY) dapat lebih proaktif dan responsif dalam menilai serta mengevaluasi kompetensi para hakim di Indonesia.

“Sangat banyak hakim yang tampaknya sudah kehilangan kemampuan berpikir realistis dan gagal menggunakan penalaran hukum yang lurus. Jika hakim hanya berfungsi sebagai stempel prosedur, maka fungsi peradilan sebagai benteng keadilan sudah hancur,” tambah Wilson Lalengke.

Untuk diketahui publik, Permohonan Praperadilan Larshen Yunus yang diwakili oleh Tim Advokat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) didaftarkan di PN Jakarta Selatan berdasarkan alamat Termohon Praperadilan yakni Kapolri adalah Gedung Mabes Polri, Jl. Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kapolri dimasukkan sebagai Termohon I atas dasar tangung jawab setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepolisian oleh anggota Polri di negara ini berada di tangan Kapolri.

Pasal 77 KUHAP (lama), yang diperluas dalam Pasal 158 KUHAP baru, menegaskan bahwa praperadilan berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penetapan tersangka. Dengan menolak perkara hanya karena alasan kompetensi relatif, hakim telah mengabaikan mandat hukum yang diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Renungan Filosofis: Ketika Prosedur Membunuh Keadilan

Sikap hakim yang mengedepankan dinding prosedur ketimbang substansi keadilan menemukan ruang kritiknya dalam pemikiran para filsuf hukum dunia. Sebagaimana yang dikatakan filsuf hukum terkemuka asal Jerman, Gustav Radbruch (1878-1949), dalam formulanya yang dikenal sebagai Radbruch Formula. Radbruch menegaskan bahwa ketika pertentangan antara hukum positif (termasuk aturan prosedur peradilan) dan keadilan mencapai tingkat yang sangat tidak terhindarkan, maka hukum yang tidak adil itu harus mengalah pada keadilan.

Radbruch mengingatkan bahwa kepastian hukum yang hanya berorientasi pada formalitas-formalitas kaku tanpa ruh keadilan pada dasarnya adalah “hukum yang palsu” (Unrichtiges Recht). Hakim yang sengaja memblokir pencarian keadilan dengan alasan kompetensi formal sejatinya sedang mempraktekkan ketidakadilan yang divalidasi oleh negara.

Sejalan dengan Radbruch, filsuf pencerahan asal Inggris Jeremy Bentham (1748-1832) pernah mengkritik keras fenomena peradilan yang ia sebut sebagai “Judge-made law” yang sarat dengan “ilusi teknis”. Bentham menyatakan bahwa hukum dan prosedur diciptakan untuk mengabdi pada kemanfaatan terbesar bagi masyarakat (the greatest happiness for the greatest number), bukan untuk dijadikan sarana bagi para hakim untuk melarikan diri dari kewajiban moral mereka. Ketika hakim memilih opsi teraman bagi dirinya agar tidak disalahkan oleh institusi kuat seperti Kepolisian, hakim tersebut telah melakukan pelanggaran etis terhadap sumpah jabatannya sendiri.

Sementara itu, Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), filsuf dan orator Romawi kuno, mengingatkan melalui adagiumnya yang legendaris: “Summum ius, summa iniuria”. Cicero berpendapat kepastian hukum yang ditegakkan secara ekstrem dan kaku tanpa mengindahkan keadilan substantif kerap kali menjelma menjadi ketidakadilan yang paling kejam.

Laporan berita dari Riau Aktual yang mengutip tanpa nalar pernyataan Polresta Pekanbaru yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka Larshen Yunus dinyatakan sah oleh PN Jakarta Selatan adalah kekeliruan fatal yang harus dikoreksi. Pengadilan hanya menyatakan tidak berwenang secara relatif, sebuah keputusan yang memperlihatkan bagaimana keadilan substantif kerap kali dikorbankan demi formalitas birokrasi peradilan dan “jalur selamat” bagi pengadilan.

Masyarakat dan insan pers diimbau untuk tidak terkecoh oleh framing Polri, yang dinilai banyak pihak sebagai lembaga pabrik hoaks terbesar di negara ini, yang menyesatkan. Perjuangan Larshen Yunus dan para pengawal kontrol sosial belum usai. Tuntutan evaluasi terhadap kompetensi hakim di Indonesia harus terus digaungkan demi menyelamatkan masa depan penerapan hukum yang berkeadilan di tanah air. (TIM/Red)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini