Beranda Hukum Pemkot Jakbar Tertibkan Bangunan Liar di Kapuk, Ahli Waris Protes Klaim Sengketa...

Pemkot Jakbar Tertibkan Bangunan Liar di Kapuk, Ahli Waris Protes Klaim Sengketa Lahan Sejak 1981

131
0

JAKARTA , Expose.web.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat bersama ratusan personel gabungan melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan di Jalan Raya Kali Baru Timur atau jalan inspeksi Cengkareng Drain, RW 10, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kamis (23/7/2026). Langkah tegas ini diambil petugas setelah pihak pemilik bangunan mengabaikan Surat Peringatan ke-3 (SP3) untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

Penertiban yang melibatkan ratusan personel dari Satpol PP, TNI, dan Polri tersebut ditujukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Jalannya eksekusi penertiban sempat diwarnai aksi protes dan penolakan dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tanah.

Camat Cengkareng, Suhardin, menegaskan bahwa tindakan ini murni dilakukan demi mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat luas. Akses jalan inspeksi tersebut sebelumnya tertutup oleh bangunan dan portal, sehingga menghambat mobilitas warga sekitar.

“Kami melaksanakan penegakan ketertiban umum karena terdapat bangunan dan portal yang menutup akses jalan. Bersama unsur Tiga Pilar, kami hadir untuk mengembalikan fungsi jalan sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal,” ujar Suhardin di lokasi penertiban, Kamis (23/7/2026).

Suhardin menjelaskan bahwa infrastruktur jalan tersebut merupakan aset milik pemerintah yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Pihak kecamatan memastikan bahwa tindakan eksekusi telah melalui prosedur hukum yang berlaku, termasuk sosialisasi berkali-kali dan pemberian SP1 hingga SP3.

Di sisi lain, proses pembongkaran diwarnai keberatan dari pihak ahli waris Sanaah binti Saina. Melalui kuasa hukumnya, Zainal Abidin, pihak ahli waris menyayangkan pembongkaran tersebut dan mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan berupa surat girik seluas 9.020 meter persegi.

Menurut Zainal, sejarah lahan tersebut bermula dari tahun 1981, di mana sebagian lahan seluas 2.475 meter persegi telah dibebaskan oleh BBWSCC. Namun, ia mengklaim masih terdapat sisa lahan yang belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah dan kini menjadi jalur inspeksi tersebut. Pihaknya mengaku tengah mengupayakan audiensi dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta guna mencari solusi terbaik (win-win solution).

Meskipun terdapat penolakan dari pihak ahli waris, petugas memastikan jalannya penertiban menggunakan alat berat tersebut tetap berlangsung kondusif. Langkah pembukaan jalan ini juga mendapat dukungan dari pengurus RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), serta masyarakat setempat yang mendambakan pemulihan akses jalan publik. (***)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini