Banyuasin,Expose – Kondisi yang dialami para Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) di Kabupaten Banyuasin menuai perhatian. Hingga memasuki akhir Juli 2026, para petugas tersebut dikabarkan belum menerima honorarium yang menjadi hak mereka.
Informasi tersebut bermula dari pengakuan Saipul, P2UKD Desa Bintaran, Kecamatan Air Salek. Beberapa pekan lalu ia mengungkapkan bahwa hingga awal Juli 2026 honorarium P2UKD belum juga dicairkan. Padahal, menurutnya, pembayaran insentif biasanya dilakukan setiap triwulan atau paling lambat setiap enam bulan sekali. Keterangan tersebut saat itu juga dibenarkan oleh Kepala KUA Kecamatan Air Salek, Hendri.
Secara terpisah, Kepala KUA Kecamatan Muara Sugihan, Sirojudin, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (23/7/2026), menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, hingga saat ini honorarium P2UKD memang belum dicairkan.
“Mohon maaf, terkait honor/insentif P2UKD sepenuhnya kewenangan Biro Kesra Provinsi. Kami selaku Kepala KUA tidak pernah mendapat konfirmasi dari Biro Kesra terkait pencairan insentif P2UKD. Kami hanya dilibatkan ketika ada pendataan-pendataan saja. Dan sejauh ini yang saya tahu memang belum ada pencairan insentif mereka,” jelas Sirojudin.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Makarti Jaya, Hendra Nawawi, M.Si., mengatakan belum ada P2UKD di wilayahnya yang mempertanyakan persoalan honorarium tersebut. Ia mengaku tidak pernah menanyakan secara langsung terkait pencairan honor karena khawatir menimbulkan kesalahpahaman.
“Aku dak pernah nanyo honor P2UKD di mano bae aku tugas, khawatir kagek ujinyo aku nak mintak. Kalau masalah tau dan idak, aku tau itu ado dan honor itu memang hak mereka. Aku dak pernah nanyo apo lah cair atau belum. Biasonyo kalau dak cair-cair ado yang nanyo,” ujarnya.
Keberadaan P2UKD dibentuk sebagai pengembangan peran dari Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), dengan tugas yang lebih luas dalam membantu pelayanan dan pembinaan urusan keagamaan di tingkat desa maupun kelurahan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, honorarium P2UKD di wilayah Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten Banyuasin, sebesar Rp300.000 per bulan atau Rp3.600.000 per tahun. Insentif tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan mengenai penyebab belum dicairkannya honorarium P2UKD yang telah memasuki tujuh bulan tahun anggaran 2026. Awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
. Pewarta : Junaidi
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






