Karawang, Expose.web.id – Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata wilayah agar lebih tertib dan berkelanjutan, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang saluran irigasi Medangasem, Kecamatan Tirtajaya, Kamis (15/1/2026).
Penertiban tersebut merupakan bagian dari program penataan dan normalisasi saluran air yang terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang guna mengurangi risiko banjir, khususnya di wilayah utara Karawang.
“Hari ini kita sedang menata saluran air. Sebelumnya sudah kita kerjakan hampir 11 kilometer, mulai dari Batujaya sampai Pakisjaya. Selanjutnya, penataan akan dilanjutkan dari Medangasem, Tirtajaya hingga ke Rengasdengklok,” ujar Bupati Aep.
Dengan dilakukannya penataan saluran irigasi tersebut, Bupati berharap kawasan yang selama ini rawan genangan dapat terbebas dari banjir, sesuai dengan harapan masyarakat.
“Harapan kita, mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi banjir. Ini juga menjadi harapan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Bupati Aep mengajak seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk bersama-sama mendukung upaya penataan wilayah Kabupaten Karawang agar lebih tertib, nyaman, dan indah.
Ia menegaskan, penataan wilayah tidak hanya difokuskan pada kawasan utara Karawang, tetapi juga akan menyasar wilayah perkotaan dan daerah lainnya secara bertahap.
“Saya berharap ke depan semua bisa kita tata bersama. Wilayah utara Karawang kita tata, wilayah perkotaan juga akan kita tata. Insyaallah semuanya akan kita kerjakan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Karawang juga telah melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang saluran irigasi Batujaya–Pakisjaya sebagai bagian dari program penataan kawasan dan pengendalian banjir.(red)
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







