Beranda Daerah Lewat Program Rulahu, Bupati Karawang Pastikan Warga Tinggal di Rumah Layak

Lewat Program Rulahu, Bupati Karawang Pastikan Warga Tinggal di Rumah Layak

44
0

Karawang, Expose.web.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat terus diwujudkan melalui program Rumah Layak Huni (Rulahu). Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh melakukan kunjungan langsung ke rumah salah satu penerima manfaat program tersebut, Bapak Sanin, warga Desa Medan Karya, Kamis (15/1/2026).

Bantuan Rulahu yang diterima Bapak Sanin merupakan hasil kolaborasi melalui CSR APPINDO. Sehari-hari, Bapak Sanin bekerja sebagai pedagang es kelapa dan tinggal bersama istrinya, Ibu Lela, serta dua orang anaknya, Qodir yang duduk di kelas 6 SD dan Cakra yang masih berusia 4 tahun. Sebelumnya, rumah yang mereka tempati berada dalam kondisi kurang layak huni.

Dalam kunjungannya, Bupati Aep meninjau langsung proses pembangunan rumah yang telah dimulai sejak 20 Desember 2025. Ia memastikan pelaksanaan program Rulahu benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan dan berjalan sesuai dengan tujuan program.

“Program Rulahu ini bertujuan membantu masyarakat agar dapat tinggal di rumah yang lebih layak, aman, dan nyaman. Kami ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga,” ujar Bupati Aep.

Ia menegaskan bahwa rumah bukan sekadar tempat berteduh, melainkan fondasi penting bagi kesejahteraan keluarga, terutama dalam mendukung tumbuh kembang serta pendidikan anak-anak.

Bagi keluarga Bapak Sanin, bantuan tersebut menjadi harapan baru. Dengan rumah yang lebih layak, mereka kini dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih aman dan nyaman, serta lebih fokus dalam bekerja dan mendidik anak-anak.

Program Rulahu merupakan salah satu upaya strategis Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas permukiman masyarakat. Ke depan, Pemkab Karawang berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program tersebut agar semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaatnya.(red)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini