Beranda Daerah Didampingi Wabup, Wapres Gibran Serap Aspirasi Pengungsi Banjir Tanjungpura

Didampingi Wabup, Wapres Gibran Serap Aspirasi Pengungsi Banjir Tanjungpura

62
0

Karawang, Expose.web.id – Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming, saat meninjau langsung lokasi terdampak banjir di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Senin (19/01/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Wapres Gibran meninjau tiga posko pengungsian, yakni Posko DTA Al-Furqon, Posko Masjid Al-Furqon, dan Posko Aula Kelurahan Tanjungpura. Di setiap lokasi, Wapres berdialog langsung dengan para pengungsi untuk menyerap aspirasi serta mengetahui kebutuhan mereka selama berada di tempat pengungsian.

Wakil Bupati Karawang H. Maslani menyampaikan bahwa Wapres menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak banjir, terutama layanan kesehatan bagi kelompok rentan.

“Pak Wakil Presiden menekankan agar pelayanan kesehatan benar-benar diprioritaskan, khususnya bagi anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas,” ungkap Wabup Maslani.

Selain layanan kesehatan, Wapres juga menginstruksikan agar seluruh kebutuhan pengungsi segera didata dan dipenuhi guna mempercepat penanganan darurat serta mendukung proses pemulihan pascabencana.

“Insya Allah akan kami rekap, mulai dari rumah yang roboh, kebutuhan WC portable, hingga kekurangan logistik lain yang dibutuhkan para pengungsi,” ujarnya.

Wabup Maslani menambahkan, pemerintah pusat juga akan turut membantu dalam penyediaan berbagai kebutuhan bagi warga terdampak banjir di Kabupaten Karawang.

Sebagai informasi, banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang dipicu oleh curah hujan tinggi yang menyebabkan meluapnya Sungai Citarum dan Sungai Cibeet. Berdasarkan data BPBD Kabupaten Karawang, sebanyak 4.304 kepala keluarga atau sekitar 14.000 jiwa terdampak banjir yang tersebar di 12 kecamatan.(red)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini