Beranda Hukrim Praktik Korupsi Ter’aman Selain Jual Beli Jabatan,Bangku Sekolahpun Diduga Dijual

Praktik Korupsi Ter’aman Selain Jual Beli Jabatan,Bangku Sekolahpun Diduga Dijual

85
0

Sukabumi, Expose.web.id – Ketika SPMB Berubah Jadi Pasar Gelap.Jual beli kursi disekolah kerap terjadi dibeberapa wilayah.Penerimaan murid baru sering kali berubah menjadi masa yang paling menegangkan bagi orang tua dan calon siswa. Alih-alih menyambut jenjang pendidikan baru dengan gembira, masyarakat justru harus bertarung dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Faktor Keterbatasan daya tampung dan rumitnya aturan main memicu manipulasi dokumen juga membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi,masih maraknya dugaan praktik tidak resmi seperti pungutan liar, gratifikasi, siswa titipan, hingga jual beli kursi sekolah hingga saat ini diduga masih banyak terjadi terutama dikalangan sekolah Negeri favorit.

Terjadinya Praktik jual beli kursi tidak boleh dianggap sekadar pelanggaran administrasi. Setiap satu kursi sekolah yang dibeli dengan uang atau relasi kekuasaan, berarti ada satu hak anak lain dari keluarga biasa yang dirampas secara tidak adil.

SPMB bukan ujian untuk menentukan siapa yang layak mendapat pendidikan. Fungsi SPMB seharusnya memastikan semua anak memperoleh bangku sekolah yang bermutu, bukan menjadi alat seleksi yang menghasilkan anak yang lulus dan anak yang gagal.

Kelangkaan kursi dan akal-akalan aturan merupakan akar utama dari keruwetan SPMB setiap tahunnya. ketimpangan antara jumlah lulusan dengan daya tampung sekolah negeri bermutu juga menjadi penyebab.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Keterlibatan lembaga antirasuah ini menjadi sinyal kuat bahwa seleksi penerimaan siswa baru berisiko berubah menjadi pasar gelap pendidikan apabila tidak diawasi dengan ketat.

Aturan penerimaan murid baru perlu dibuat ringkas, transparan, tidak multitafsir, dan tidak diubah secara mendadak saat proses pendaftaran berlangsung.

Melibatkan KPK, Ombudsman, dan aparat penegak hukum secara aktif untuk menutup celah gratifikasi, pungli, dan praktik siswa titipan sejak fase perencanaan kuota.

Dewan Pendidikan Nasional perlu membentuk tim khusus bersama masyarakat sipil untuk mengaudit integritas SPMB 2026 serta membuka datanya kepada publik sebagai dasar perbaikan kebijakan.
Pada akhirnya, keberhasilan proses penerimaan murid baru tidak diukur dari seberapa cepat aplikasi digital bekerja atau seberapa ketat seleksi diterapkan, tetapidari seberapa adil negara memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak belajarnya.

** Rinto Wahyudi**

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini