Beranda Hukum Tiga penegak hukum harus bersatu, DPP PASTI: Advokat, polisi, dan jaksa adalah...

Tiga penegak hukum harus bersatu, DPP PASTI: Advokat, polisi, dan jaksa adalah pilar keadilan bangsa

131
0

Jakarta, Expose.web.id – Dewan Pimpinan Pusat Pengacara & Aktivis Sejati (DPP PASTI) mengajak seluruh elemen penegak hukum di Indonesia untuk terus menjaga persatuan, memperkuat sinergi, serta mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, bermartabat, dan berwibawa.

Ajakan tersebut disampaikan menyikapi berbagai dinamika serta pemberitaan yang berkembang mengenai hubungan antar lembaga penegak hukum. DPP PASTI berpandangan bahwa perbedaan pandangan maupun dinamika dalam pelaksanaan tugas merupakan hal yang dapat terjadi dalam sebuah negara hukum. Namun, seluruh perbedaan tersebut harus diselesaikan secara profesional, proporsional, sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi etika, integritas, serta saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga.

Menurut DPP PASTI, sistem penegakan hukum di Indonesia dibangun di atas tiga profesi penegak hukum yang memiliki kedudukan penting dan saling melengkapi, yaitu Advokat, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia. Ketiga profesi tersebut memiliki dasar hukum, tugas, fungsi, serta kewenangan yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yakni menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum, menghadirkan keadilan, serta melindungi hak-hak masyarakat.

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kejaksaan Republik Indonesia merupakan penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Advokat merupakan penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 5 ayat (1) ditegaskan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan profesinya demi menegakkan hukum, keadilan, serta hak asasi manusia.

Ketiga profesi tersebut merupakan pilar utama dalam sistem penegakan hukum nasional. Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda, namun saling berkaitan dan saling melengkapi dalam mewujudkan proses hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pengacara & Aktivis Sejati (DPP PASTI), Advokat Rudy Silfa, S.H., M.H., menegaskan bahwa hubungan yang harmonis antar sesama penegak hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga wibawa hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Menurut Rudy Silfa, masyarakat berharap seluruh penegak hukum mampu menunjukkan keteladanan dalam menjaga komunikasi, koordinasi, serta profesionalisme. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang muncul hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku, bukan melalui sikap yang dapat menimbulkan persepsi adanya perpecahan di tengah masyarakat.

Menyikapi berbagai pemberitaan mengenai dinamika hubungan antara institusi Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan suatu perkara, DPP PASTI mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Rudy Silfa menegaskan bahwa Advokat sebagai salah satu penegak hukum sama sekali tidak menginginkan terjadinya perpecahan di antara sesama aparat penegak hukum.

«”Yang kami inginkan bukanlah perpecahan, tetapi persatuan. Bukan konflik, melainkan sinergi. Bukan saling menjatuhkan, tetapi saling menguatkan dalam menjalankan amanah undang-undang. Advokat, Polisi, dan Jaksa adalah tiga profesi penegak hukum yang memiliki kedudukan yang sama terhormat menurut undang-undang. Karena itu, sudah sepatutnya kita menjaga komunikasi, koordinasi, serta saling menghormati kewenangan masing-masing demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia,” tegas Rudy Silfa.»

Ia menambahkan bahwa masyarakat menaruh harapan besar kepada ketiga profesi penegak hukum tersebut. Oleh sebab itu, seluruh bentuk koordinasi, komunikasi, maupun penyelesaian perbedaan harus selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan sektoral.

«”Perbedaan kewenangan bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk saling melengkapi. Ketika Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum secara independen, Polisi melaksanakan fungsi penyelidikan dan penyidikan secara profesional, serta Jaksa menjalankan fungsi penuntutan secara objektif, maka sistem peradilan pidana akan berjalan secara ideal dan masyarakat akan memperoleh keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.»

Lebih lanjut, Rudy Silfa mengajak seluruh penegak hukum di Indonesia untuk terus mempererat persaudaraan, menjunjung tinggi kode etik profesi, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta menghindari segala bentuk ego sektoral yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menurutnya, penegakan hukum bukan hanya mengenai pelaksanaan kewenangan semata, tetapi juga tentang menjaga kehormatan profesi, integritas moral, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.

«”Mari kita jadikan Advokat, Polisi, dan Jaksa sebagai tiga pilar penegak hukum yang kokoh, bersatu, profesional, berintegritas, dan saling mendukung dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum akan semakin dihormati apabila para penegak hukumnya menunjukkan kekompakan, kedewasaan, integritas, dan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara,” tambahnya.»

Di akhir pernyataannya, Rudy Silfa berharap semangat persatuan, kebersamaan, serta saling menghormati di antara seluruh penegak hukum terus dipelihara demi terwujudnya sistem hukum nasional yang semakin kuat, modern, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat.

«”Advokat, Jaksa, dan Polisi bukanlah lawan, melainkan mitra strategis dalam penegakan hukum. Ketiganya adalah pilar yang saling menguatkan. Dengan persatuan, profesionalisme, integritas, dan semangat pengabdian kepada bangsa, kita dapat mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang benar-benar menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.”»

Dewan Pimpinan Pusat Pengacara & Aktivis Sejati (DPP PASTI)

“Berjuang Untuk Kebenaran, Bekerja Dengan Ikhlas.”

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini