Sukabumi, Expose.web.id – Keterbatasan daya tampung dan rumitnya aturan main tidak hanya memicu manipulasi dokumen, tetapi juga membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.Masih maraknya dugaan praktik tidak resmi seperti pungutan liar, gratifikasi, siswa titipan, hingga jual beli kursi sekolah hingga saat ini diduga masih banyak terjadi,9/7/2026.
Terjadinya Praktik jual beli kursi tidak boleh dianggap sekadar pelanggaran administrasi. Setiap satu kursi sekolah yang dibeli dengan uang atau relasi kekuasaan, berarti ada satu hak anak lain dari keluarga biasa yang dirampas secara tidak adil.
“SPMB bukan ujian untuk menentukan siapa yang layak mendapat pendidikan. Fungsi SPMB seharusnya memastikan semua anak memperoleh bangku sekolah yang bermutu, bukan menjadi alat seleksi yang menghasilkan anak yang lulus dan anak yang gagal,”
Kelangkaan kursi dan maraknya akal-akalan aturan.
Akar utama dari keruwetan SPMB setiap tahunnya,ketimpangan antara jumlah lulusan dengan daya tampung sekolah negeri bermutu.
Kerawanan ini bahkan membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Keterlibatan lembaga antirasuah ini menjadi sinyal kuat bahwa seleksi penerimaan siswa baru berisiko berubah menjadi pasar gelap pendidikan apabila tidak diawasi dengan ketat.
Mengubah paradigma dari seleksi menjadi jaminan hak
Anak-anak yang tersingkir dari SPMB sering kali menjadi korban paling akhir. Ketika mereka gagal masuk sekolah negeri dan terpaksa beralih ke sekolah swasta yang berbiaya mahal tanpa adanya jaminan subsidi penuh dari negara, risiko putus sekolah menjadi ancaman nyata.
Mengubah Paradigma SPMB:
Pemerintah harus menghentikan pendekatan kompetisi dan menjadikan SPMB sebagai instrumen kepastian pemenuhan hak agar setiap anak mendapatkan tempat belajar yang layak dan bermutu.
Menyederhanakan Regulasi:
Aturan penerimaan murid baru perlu dibuat ringkas, transparan, tidak multitafsir, dan tidak diubah secara mendadak saat proses pendaftaran berlangsung.
Menyusun Peta Jalan Pemerataan:
Pemerintah pusat dan daerah wajib membangun peta jalan untuk menambah daya tampung sekolah negeri sekaligus menyetarakan kualitas pengajaran di seluruh wilayah.
Membangun Sistem Integritas Nasional:
Melibatkan KPK, Ombudsman, dan aparat penegak hukum secara aktif untuk menutup celah gratifikasi, pungli, dan praktik siswa titipan sejak fase perencanaan kuota.
Membentuk Tim Evaluasi Independen:
Dewan Pendidikan Nasional perlu membentuk tim khusus bersama masyarakat sipil untuk mengaudit integritas SPMB 2026 serta membuka datanya kepada publik sebagai dasar perbaikan kebijakan.
“Ukuran keberhasilan SPMB bukan cepatnya seleksi selesai, tetapi terpenuhinya hak pendidikan setiap anak. Negara tidak boleh bangga pada sistem yang tertib secara aplikasi, tetapi masih menyisakan anak tersingkir karena kursi terbatas, aturan ruwet, atau kalah oleh uang dan relasi. SPMB harus dikembalikan pada mandat konstitusi: pemenuhan hak, bukan seleksi anak.”
Pada akhirnya, keberhasilan proses penerimaan murid baru tidak diukur dari seberapa cepat aplikasi digital bekerja atau seberapa ketat seleksi diterapkan, tetapi seberapa adil negara memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak belajarnya.
**Rinto Wahyudi**
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








