Sukabumi, Expose.web.id – Ketua Satgas MBG kota Sukabumi,Andri Setiawan,menjelaskan bahwa Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), untuk memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) aman dan layak dikonsumsi.
Menurut Andri,dari 46 dapur SPPG, saat ini 38 dapur sudah memiliki LSHS, sedangkan sisanya masih dalam proses. Proses penerbitan LSHS juga disertai pelatihan bagi penyedia makanan yang melibatkan Dinas Kesehatan,18/04/2026.
“Karena dalam penerbitan LSHS ini, harus disertai pelatihan bagi penyedia makanan, yang melibatkan Dinas Kesehatan. Sisanya masih dalam proses,” jelasnya.
Dengan tidak memasang IPAL justru merugikan pengelola karena berisiko saat pengawasan dari pihak terkait.
“Kami dari Satgas hanya mengingatkan, sedangkan tindakan lebih lanjut berada di kewenangan pengawas BGN,” tegasnya.
Selain LSHS, sekitar 38 SPPG tengah mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan memasang IPAL.Tahun sebelumnya,bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menggelar sosialisasi dengan mengundang seluruh kepala SPPG dan pengusaha restoran serta kafe, terkait Keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap SPPG memiliki IPAL.
“Saya meminta agar seluruh SPPG segera mengurus SPPL dan dilengkapi dengan IPAL. Jika tidak dilaksanakan, saya hanya bisa merekomendasikan ke pihak pengawas untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, beberapa SPPG telah menerapkan IPAL sesuai Standard Operating Procedure (SOP) Badan Gizi Nasional (BGN), seperti SPPG Merbabu, yang memiliki sistem penyaringan hingga delapan tahap sehingga air limbah terlihat jernih.
“Saya hanya menyarankan agar ditambahkan filter supaya hasilnya lebih maksimal. Setelah itu akan dilakukan pengujian laboratorium untuk memastikan kualitasnya,”
Program SPPG tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. “Kami tetap mengedepankan pembinaan.Jika ada pengelola yang tidak mematuhi aturan, saya bisa langsung melaporkannya ke pihak pusat untuk tindakan lebih lanjut,” pungkasnya.
Andri juga menegaskan agar porsi kecil dan porsi besar tidak disamakan. Porsi kecil berkisar Rp8.000, sedangkan porsi besar Rp10.000. Dalam SOP BGN, penggabungan menu seperti itu tidak diperbolehkan.Namun dalam beberapa kasus terjadi karena kesepakatan antara SPPG dan PIC, misalnya saat ada hari libur. Expose.web.id – Rinto Wahyudi/ iday
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







