Sukabumi, Expose.web.id – Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD),menutup potensi kebocoran,perketat pengawasan dalam proses pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sejumlah sektor strategis, mulai dari hotel, restoran, hiburan, parkir, hingga penerangan jalan,18/04/2026.
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menegaskan,“PBJT 10 persen itu bukan milik pelaku usaha, tetapi titipan masyarakat. Ini yang harus dipahami dan dipatuhi.PBJT sebesar 10 persen merupakan pajak titipan masyarakat yang wajib disetorkan pelaku usaha ke kas daerah, bukan bagian dari pendapatan usaha,”ujarnya.
BPKPD kota Sukabumi,membentuk dua tim khusus, yakni Tim 10 yang beranggotakan kepala dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan inspeksi lapangan setiap tiga bulan, serta Tim 12 yang bertugas melakukan evaluasi teknis setiap bulan.
“Wajib pajak juga bisa memanfaatkan aplikasi Pajak Online (PANTAS).”pembayarannya bisa melalui QRIS dan virtual accoun.Sistem ini dirancang untuk meminimalkan interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas yang berpotensi menimbulkan penyimpangan,”
“Dengan sistem pembayaran digital, wajib pajak bisa langsung menyetor tanpa pertemuan fisik. Ini penting untuk menekan potensi kebocoran,”
Selain itu, Pemkot Sukabumi juga menggunakan sistem pengawasan berbasis elektronik (e-monitoring) yang terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
“Ketika ditemukan pelaku usaha yang belum mencantumkan pajak, kami lakukan edukasi dan pembinaan. Namun jika tetap tidak patuh, sanksi tegas dapat diberlakukan,”
“Pajak adalah dana masyarakat,jangan sampai sudah dibayar, tetapi tidak masuk ke kas daerah.Peran masyarakat sangat penting untuk mengawal ini,” pungkasnya.
BPKPD kota Sukabumi akan terlebih dahulu mengedepankan pendekatan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha yang tidak patuh pajak.Namun, sanksi tegas tetap dapat diberlakukan apabila pelanggaran terus terjadi, sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi administratif hingga pidana. ** Sukabumi, Expose.web.id – Rinto Wahyudi/day(Nendi Novian)
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







