KUDUS | expose.web.id – Aksi kriminal justru terjadi di tengah situasi darurat bencana. Seorang pemuda di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, memanfaatkan kondisi rumah warga yang ditinggal mengungsi untuk melakukan pencurian. Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan aparat Polsek Jati.
Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut berlangsung saat korban meninggalkan rumahnya karena terdampak bencana dan harus mengungsi ke tempat yang lebih aman.
“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah dalam keadaan kosong saat pemiliknya mengungsi,” ujar AKP Hadi Noor Cahyo, Minggu (18/1/2026).
Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah milik TA (26), warga Desa Jati Wetan RT 08 RW 02, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Kecurigaan korban muncul setelah kembali dari pengungsian dan mendapati pintu samping rumahnya terbuka. Kondisi almari yang berantakan semakin menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut telah disatroni pencuri.
Usai dilakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang berharganya raib, meliputi dua pasang anting emas, satu gelang emas, serta dua unit telepon genggam merek Realme 7i dan Luna. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jati agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/I/2026/SPKT/Polsek Jati/Polres Kudus/Polda Jawa Tengah tertanggal 17 Januari 2026, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif di sekitar lokasi.
Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh petunjuk bahwa pelaku merupakan warga yang berdomisili tidak jauh dari rumah korban.
“Setelah identitas pelaku kami kantongi, anggota melakukan penyamaran dan mengatur pertemuan untuk memastikan keberadaan pelaku,” jelas Kapolsek.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku berinisial EMP (26), warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, berhasil diamankan saat mendatangi lokasi pertemuan yang telah disepakati sebelumnya. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Polsek Jati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatannya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri perhiasan emas dan telepon genggam milik korban. Sebagian barang hasil curian diketahui telah dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Polisi pun melakukan pengembangan guna melacak sisa barang bukti yang masih berada di tangan pelaku maupun pihak lain.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam dari berbagai merek, uang tunai sisa hasil kejahatan, uang hasil penjualan emas, emas leburan gelang seberat 42,02 gram, serta dua pasang anting dengan berat 2,31 gram. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Jati sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (d) KUHP Tahun 2023 tentang pencurian yang dilakukan dalam situasi bencana.Kapolsek Jati juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada, terutama saat terjadi bencana alam, serta segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kejahatan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih yang memanfaatkan situasi bencana demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.
(sas)
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







