Karawang, Expose.web.id — Setelah sukses pelayanan publik di pagi hari, kini Warga Karanganom Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dihibur kesenian tradisional khas Sunda yaitu Calung dan seni pencak silat. Sabtu (6/12/2025) malam di Lapangan Jalan Masutakarya, Karanganom.
Hal itu dalam kegiatan ‘Dewan Menyapa Warga’ oleh Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar, Hj. Sri Rahayu Agustina,SH Dapil Karawang – Purwakarta.
Menurut Sri Rahayu, kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud komitmen nyata di tengah masyarakat.
“Acara ini menjadi contoh bagaimana cinta budaya dan hiburan masyarakat,” ujarnya.
Dia menambahkan, sentuhan budaya Sunda sengaja dihadirkan untuk menghidupkan kebanggaan masyarakat terhadap akar tradisi, sekaligus memberi ruang bagi seniman lokal tampil.
Selain memperkuat kecintaan terhadap budaya, kegiatan ini juga menjadi kesempatan Sri Rahayu menyerap aspirasi warga secara langsung. “Semoga membawa manfaat bagi semua,” tutupnya.
Program Dewan Menyapa diharapkan menjadi momentum mempererat hubungan legislatif dengan masyarakat, sekaligus menjaga identitas budaya Sunda di tengah perkembangan zaman.
“Selain hiburan, juga meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Dimana ada Bazaar UMKM dan penjualan lain-lainnya,” pungkasnya.
Apresiasi Camat Karawang Barat
Camat Karawang Barat, Agus Somantri turut hadir dalam kegiatan dewan menyapa warga. Didampingi Kepala Kelurahan Karawang Kulon, N Fitria, Asep Agustian tokoh masyarakat setempat, anggota DPRD Karawang Topan Megantara, dan Ketua DPD Partai Golkar Karawang, Sukur Mulyono serta aparat keamanan TNI/Polri.
“Bersyukur dengan dewan menyapa warga bisa membantu masyarakat Karawang Barat khususnya dalam pelayanan administrasi kependudukan. Kami dari Muspika mengucapkan terimakasih,” tandasnya.
Fitria
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







