Beranda Pemerintahan Lurah Eki Nugraha Rangkap Jabatan di Dua Kelurahan, Publik Pertanyakan Legalitas dan...

Lurah Eki Nugraha Rangkap Jabatan di Dua Kelurahan, Publik Pertanyakan Legalitas dan Efektivitas Pelayanan

103
0

Karawang, Expose.web.id – Sorotan tajam kembali mengarah ke Pemerintah Kecamatan Karawang Barat setelah diketahui bahwa Eki Nugraha, ASN yang saat ini menjabat sebagai Lurah Karangpawitan, juga merangkap jabatan sebagai Lurah Mekarjati. Kedua kelurahan ini berada di wilayah administratif yang sama, yakni Kecamatan Karawang Barat.

Praktik rangkap jabatan ini memicu pertanyaan publik mengenai legalitas serta efektivitas dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi, posisi lurah merupakan jabatan struktural yang menuntut konsentrasi penuh dalam membina wilayah, menjalankan program, serta merespon kebutuhan warga.

“Bagaimana mungkin satu orang memimpin dua kelurahan sekaligus? Pelayanan di tingkat kelurahan itu harus cepat dan responsif. Kalau satu lurah membagi fokus di dua tempat, tentu potensi pelayanan tidak maksimal,” ungkap salah satu warga Karangpawitan, Sabtu (9/11/2025).

Menurut sejumlah sumber di lingkungan ASN Karawang, penunjukan rangkap jabatan ini terjadi pasca kekosongan jabatan di Kelurahan Karangpawitan. Namun, hingga kini belum ada penunjukan resmi Pelaksana Tugas (Plt), melainkan langsung ditangani oleh Lurah Mekarjati.

Padahal, sesuai Permendagri No. 67 Tahun 2017, rangkap jabatan lurah tidak diatur dan dianggap bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan efektivitas tata kelola pemerintahan.

Warga dan tokoh masyarakat setempat meminta agar Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya BKPSDM dan Camat Karawang Barat, memberikan klarifikasi resmi dan segera menempatkan pejabat definitif atau Plt yang sesuai mekanisme.

“Kami tidak ingin kelurahan menjadi korban eksperimen birokrasi. Warga berhak mendapatkan pelayanan optimal dari aparatur yang fokus dan hadir penuh waktu di wilayahnya,” tambah tokoh pemuda Karawang Barat.

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Karawang Barat atau Pemerintah Kabupaten Karawang terkait status rangkap jabatan tersebut.

Gumilar

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini