Palembang, Expose – Komitmen Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan. Dalam rentang waktu beberapa bulan terakhir, tim berhasil mengungkap 25 kasus dan mengamankan 35 orang tersangka yang tersebar di delapan wilayah hukum.
Dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti bernilai ekonomi tinggi: 2,9 kilogram sabu-sabu, 967 butir ekstasi, 142 butir etomidat, serta 167 butir narkotika jenis sintetis yang berbahaya. Barang bukti yang telah melewati tahap pemeriksaan itu kemudian dimusnahkan secara terbuka di halaman Markas Besar Polda Sumsel, Selasa (9 Juni 2026).
Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP G. Parlasgo Sinaga didampingi Kompol Riswan menjelaskan pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk mencegah peredaran ulang. “Kami hancurkan menggunakan alat blender lalu dicampur cairan pembersih lantai agar tidak bisa disusun kembali atau dimanfaatkan orang lain,” jelasnya.
Proses pemusnahan diawasi ketat dan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, penasihat hukum tersangka, organisasi masyarakat anti-narkoba, serta Awakmedia. Sebagian tersangka juga hadir untuk melihat proses tersebut.
Para pelaku ditangkap di Kota Palembang, Prabumulih, Muara Enim, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Musi Rawas Utara, Lubuklinggau, dan Banyuasin. Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan: ada yang bertindak sebagai bandar besar, pengedar tingkat menengah, hingga kurir pengantar barang.
Beberapa nama tersangka yang diamankan antara lain Andiko, Heni Gusmarlina, Alfan Pranata, Rinus Aproanto, Irwan, Rian Anwar, dan Dedi. Pihak kepolisian menegaskan penyelidikan belum selesai dan akan terus dikembangkan untuk melacak jejak jaringan hingga ke tingkat paling atas.
“Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan berhenti melakukan operasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari barang haram,” tegas AKBP Parlasgo.
. Editor: Junaidi
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








