Beranda Daerah Dugaan Perampokan Emas di Sekadau Masuk Jalur Hukum, Oknum Kejaksaan Turut Terseret

Dugaan Perampokan Emas di Sekadau Masuk Jalur Hukum, Oknum Kejaksaan Turut Terseret

37
0

KALBAR,SEKADAU.Expose – Kasus dugaan perampokan emas yang menghebohkan publik kini tengah menyita perhatian masyarakat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Peristiwa yang melibatkan seorang warga asal Sintang tersebut terjadi pada Senin malam, 20 Juli 2026, dan saat ini sudah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.

Berdasarkan laporan awal dari korban, insiden bermula ketika kendaraan yang ia tumpangi mendadak dicegat oleh sejumlah orang tak dikenal yang menggunakan mobil di tepi jalan wilayah Sekadau. Dalam aksi penghadangan tersebut, sebagian emas milik korban diduga kuat diambil secara paksa oleh kelompok tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban tidak langsung dilepaskan begitu saja. Korban mengaku dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, meskipun saat itu kantor disebutkan sedang dalam kondisi tidak beroperasi. Di lokasi tersebut, korban diinterogasi di bawah tekanan dan dipaksa untuk menandatangani sebuah surat pernyataan.

Dalam laporan resminya, korban juga secara spesifik mengungkap keterlibatan oknum institusi tersebut, yakni seorang oknum berinisial R bersama beberapa oknum lainnya, termasuk seorang pejabat yang diduga menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sekadau. Tak berhenti di situ, usai proses interogasi, korban mengklaim diminta untuk bernegosiasi dengan pihak-pihak yang mencegat kendaraannya terkait nasib emas yang telah disita.

Merasa sangat dirugikan dan mendapat perlakuan intimidatif, korban akhirnya memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkan insiden tersebut ke Polres Sekadau. Hingga saat ini, perkara hukum ini masih dalam proses penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian untuk mendalami kebenaran serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Sementara itu, pihak Kuasa Hukum masyarakat yang mendampingi korban dari Lembaga Informasi Bantuan Dan Pendampingan Hukum (LI BAPAN KALBAR) sejauh ini belum memberikan keterangan resmi secara luas terkait perkembangan kasus tersebut.

(Tim/Red)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini