Sukabumi, Expose web.id – Dalam penggerebakan tersebut, polisi mengamankan H (44), terduga pengedar sabu,dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 60 paket sabu dengan berat total 19,35 gram. Polisi juga menyita timbangan digital dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan H. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Lembursitu hingga menemukan puluhan paket sabu,29/10/2026.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan puluhan paket sabu yang diduga siap edar dengan berat total 19,35 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan dua unit handphone yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan,”
Dari total barang bukti tersebut, polisi menemukan 31 paket kecil yang direkatkan menggunakan double tip, 10 paket kecil yang ditempelkan pada potongan asbes, 18 paket kecil lainnya, serta satu paket berukuran sedang.
“Kami masih mendalami keterangan tersangka dan menelusuri keberadaan pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, H mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RH untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Polisi kini menetapkan RH sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih memburu keberadaannya.
Atas dugaan perbuatannya, H terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terkait, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polisi menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan H. Polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk menelusuri pemasok dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. ( Rin/Abeng )
Editor: Rinto Wahyudi







