Banyuasin, Expose – Padat merayap saat ini masih terpantau warga masyarakat yang melakukan peng antrian pencarian Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) yang disalurkan di kantor pos cabang Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, hari ini Sabtu 29 November 2025.
saat ini proses penyaluran bantuan terpantau kondusif namun demikian pada pagi tadi sempat menyebabkan sedikit kekacauan karena warga masyarakat yang berebut untuk mendapatkan nomor antrian
hal ini diperkirakan akibat tak tahan menunggu proses pencarian yang mana mereka sudah mengantri di penyaluran bantuan ini sejak kemarin.
Seorang pengatri yang sedang menunggu giliran dipanggil berkomentar akan lebih efektif apabila proses penyaluran bantuan ini direalisasikan melalui pemerintah desa masing-masing wilayah.
“Ini jika penyaluran desa yang ngurus pasti lebih lancar” ujar seorang yang sedang menunggu giliran dipanggil
Sebelumnya realisasi yang terkesan kusut dan tidak beraturan, dimana warga yang berjubel berdatangan terlihat sudah mulai pulang usai memperoleh nomor antrian, dibantu pengamanan personel Polsek Makarti Jaya melalui Polsubsektor kecamatan Air Salek kondisi terkini masih terpantau tetap aman dan proses penyaluran juga mengalir lancar.
“Alhamdulillah kondisi saat ini masih aman” kata Aipda Devi Irawan SH M Si. selaku kepala Polsupsektor Air Salek
Sementara itu seorang lainnya menilai kekacauan penyaluran bantuan ini akan lebih parah bilamana para penerima manfaat dari wilayah kecamatan muara Sugihan juga dibarengkan proses realisasinya saat ini. >”Ini muara Sugihan belum cuma dari muara Padang dan air salek, kalo muara Sugihan bareng pasti nambah kacau” nilai seorang penduduk
Diganang ganang proses penyaluran bantuan ini akan dilakukan perpanjangan waktu hingga pada hari Senin nanti, namun saking sibuknya petugas pos sampai dengan sudah pukul 16,50 wib. masih belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penentuan batas akhir perpanjangan waktu penyaluran bantuan BLTS ini yang menurutnya sudah disampaikan kepada kantor pos provinsi Sumatra Selatan kemarin.
Dari Air Salek Banyuasin Sumatera Selatan ; Junaidi mengabarkan
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







