Sukabumi,Expose.web.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Isfhan Taufik Munggaran, menyosialisasikan Program Prioritas Presiden 2026 Kementerian Sosial (Kemensos) RI kepada ratusan warga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Aula Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan diseminasi tersebut menjadi sarana penyampaian informasi mengenai program prioritas pemerintah sekaligus wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, khususnya terkait pendataan dan penyaluran bantuan sosial.Dalam kegiatan itu, sejumlah program menjadi pembahasan, di antaranya Sekolah Rakyat dan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Isfan juga menyoroti pentingnya akurasi data kesejahteraan sosial agar bantuan pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran.Ia mengatakan, masyarakat yang mengalami perubahan kategori desil dalam data kesejahteraan sosial dan merasa terdapat ketidaksesuaian dapat melakukan pengecekan serta mengupayakan perbaikan data sesuai mekanisme yang berlaku, selama proses tersebut masih memungkinkan.
Menurut Isfhan, proses perbaikan data perlu dilakukan melalui koordinasi dengan perangkat desa, unsur TNI-Polri di lingkungan setempat, pendamping PKH, serta tokoh masyarakat yang ditunjuk.“Itu bisa melakukan perbaikan jika masih ada waktunya. Nanti bisa koordinasi dengan perangkat desa, TNI-Polri yang ada di lingkungan sekitar, lalu pendamping PKH, ada juga tokoh masyarakat yang ditunjuk,” ujarnya kepada wartawan.
Isfhan mencontohkan adanya warga yang mengaku mengalami perubahan kategori desil dari 2 menjadi 7. Setelah dilakukan pengecekan, warga tersebut diketahui memiliki dua unit mobil. Namun, menurutnya, kondisi dan status kepemilikan kendaraan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.Ia menjelaskan, kendaraan tersebut bisa saja digunakan oleh anggota keluarga atau pihak lain.
Oleh karena itu, verifikasi diperlukan agar penilaian terhadap kondisi sosial ekonomi warga didasarkan pada data dan keadaan yang sebenarnya.Ia menegaskan, koordinasi lintas sektor diperlukan agar proses pendataan berlangsung objektif dan bantuan sosial dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.Ia juga mengingatkan pendamping PKH dan unsur terkait agar mengutamakan kepentingan masyarakat yang membutuhkan dalam proses pendataan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.“Dalam pendataan, tolong untuk berpihak kepada yang memang membutuhkan. Jangan sampai yang sudah-sudah mapan masuk saja tetap diberikan bantuan,” Pungkasnya.( Rudi S )







