Musi Rawas, Expose – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2022, Jumat (31/7/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial HAB selaku Ketua Koperasi dan M selaku Sekretaris Koperasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Menurutnya, pada tahun 2022 Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri menerima dana Program PSR sebesar Rp9.342.705.000. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan berupa mark-up pada sejumlah item pekerjaan, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), serta permintaan fee kepada penyedia.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp601.955.470, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,” ujar Dr. Ema.
Selain mengungkap dugaan korupsi tersebut, Tim Penyidik Kejari Musi Rawas juga berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara sebesar Rp1.265.526.441 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 9 UU Tipikor.
Kedua tersangka juga telah ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
Dr. Ema menegaskan Kejaksaan Negeri Musi Rawas berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
(Sumber: SMSI Musi Rawas)
. Editor: Junaidi
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








