Beranda Daerah Ajudan Eks Kapolres Melawi, Meigi Alrianda, “Bernyanyi”:di Persidangan Seret Nama Atasan dalam...

Ajudan Eks Kapolres Melawi, Meigi Alrianda, “Bernyanyi”:di Persidangan Seret Nama Atasan dalam Skandal Narkoba

93
0

MELAWI, Kalimantan Barat. Expose web.id – Persidangan kasus dugaan pengiriman narkotika di Kabupaten Melawi kembali menyita perhatian publik. Kasus yang melibatkan mantan anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda, kini memasuki babak baru yang semakin memanas.

Meigi, yang sebelumnya dikenal sebagai ajudan, secara terbuka melontarkan pernyataan yang menyeret nama mantan atasannya ke dalam pusaran dugaan kasus narkoba. Dalam persidangan terbaru, Meigi mengungkapkan sejumlah keterangan yang mengejutkan, mulai dari dugaan intimidasi hingga keberadaan tabungan misterius yang disebut dalam persidangan. Keterangan tersebut memicu perdebatan di ruang sidang dan menjadi perhatian berbagai pihak.

Dalam perkembangannya, Meigi menyatakan berencana mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) untuk membongkar keterlibatan sejumlah oknum lainnya dalam perkara narkotika. Dalam rekaman video yang beredar, ia sempat menyinggung dugaan keterlibatan atasan dalam pelanggaran berat, dengan sorotan pada isu narkoba yang dalam narasi video disebut dengan istilah “Narkoboy”.

Meigi sendiri melalui kuasa hukumnya membantah kepemilikan barang bukti sabu seberat 499,16 gram yang menjeratnya dan mengklaim bahwa perkara tersebut adalah sebuah rekayasa. Saat ini, proses persidangan perkara tersebut masih terus bergulir di pengadilan, sementara pihak Meigi juga telah menempuh upaya praperadilan untuk menguji keabsahan proses penangkapannya.

Publik kini menanti fakta-fakta lain yang akan terungkap dalam proses hukum yang masih terus berjalan. Pihak media expose akan terus memantau perkembangan kasus ini, terutama terkait pengakuan Meigi yang berpotensi menyeret nama-nama besar lainnya dalam jaringan narkoba di wilayah tersebut.

(Tim/Red)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini