Beranda Daerah Iwo Indonesia DPD Kab Sukabumi Desak Disdik Kab Sukabumi Copot Kepsek Nagrak...

Iwo Indonesia DPD Kab Sukabumi Desak Disdik Kab Sukabumi Copot Kepsek Nagrak Cisolok Atas Pelanggaran Total SMKK Dan Dugaan Kebohongan Publik

78
0

Sukabumi, Expose.web.id – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO) Indonesia Kabupaten Sukabumi melayangkan desakan keras dan tekanan terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi. Sikap tegas ini dipicu oleh dugaan kebohongan publik serta pelanggaran total terhadap Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah di wilayah Nagrak, Kecamatan Cisolok.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, menegaskan bahwa instansinya tidak akan tinggal diam melihat pembiaran terhadap infrastruktur pendidikan yang mengabaikan keselamatan dan memanipulasi informasi publik.

“Kami menuntut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi segera mengambil tindakan konkret, memeriksa, dan mencopot oknum kepala sekolah yang bersangkutan. Pengabaian aturan SMKK Permen PUPR 10/2021 bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan siswa dan guru di sekolah, serta bentuk nyata dari pembangkangan hukum publik,” ujar Heriyadi dalam keterangan persnya.

Berikut adalah detail regulasi, sanksi administratif, sanksi disiplin ASN, hingga konsekuensi pidana yang didesakkan oleh IWO Indonesia untuk diterapkan terhadap oknum kepala sekolah tersebut:

  1. Pelanggaran Total Regulasi SMKK & Sanksi Administratif
    Berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, setiap proyek pembangunan atau rehabilitasi fasilitas publik—termasuk gedung sekolah—wajib menerapkan standar keselamatan kerja konstruksi secara ketat. Anggaran SMKK (seperti penyediaan APD, rambu keselamatan, dan BPJS Ketenagakerjaan pekerja) wajib dialokasikan secara khusus dan dilarang dimanipulasi atau ditiadakan. [1]
    • Dampak Pelanggaran: Pengabaian standar ini melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
    • Tuntutan Administrasi: Disdik Kabupaten Sukabumi didesak untuk segera menghentikan sementara proyek fisik di lokasi terkait, melakukan evaluasi total, serta menjatuhkan sanksi administratif berat kepada pihak-pihak pengadaan yang terlibat akibat kelalaian pengawasan teknis ini.
  2. Sanksi Disiplin Berat ASN (Pegawai Negeri Sipil)
    Sebagai seorang pejabat publik dan ASN yang memimpin satuan pendidikan, oknum Kepala Sekolah tersebut terikat kuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tindakan melakukan kebohongan publik dan membiarkan pelanggaran regulasi fatal merupakan pelanggaran berat terhadap kewajiban menjaga integritas dan profesionalisme.
    DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi menuntut Disdik dan BKPSDM Kabupaten Sukabumi menjatuhkan salah satu hukuman disiplin berat berikut:
    • Pembebasan dari jabatan (pencopotan permanen dari posisi Kepala Sekolah menjadi jabatan pelaksana).
    • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
    • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (pemecatan) jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi atau kelompok.
  3. Konsekuensi Hukum Pidana
    Kebohongan publik yang berimplikasi pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif serta pemotongan anggaran keselamatan kerja tidak lagi masuk dalam ranah sanksi internal, melainkan ranah hukum pidana murni:
    • Tindik Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001): Jika kebohongan publik dan pelanggaran SMKK dilakukan untuk menyembunyikan penyelewengan dana alokasi keselamatan konstruksi atau manipulasi mutu bangunan sekolah.
    • Pasal Kelalaian yang Membahayakan Nyawa (Pasal 359 dan 360 KUHP): Kelalaian total terhadap SMKK yang mengakibatkan kerusakan bangunan struktural atau potensi runtuh yang mengancam nyawa orang lain dapat dipidana penjara.
    • Penyebaran Berita Bohong / Manipulasi Data: Apabila oknum tersebut merekayasa dokumen proyek atau menyampaikan informasi palsu secara elektronik/cetak mengenai kondisi riil proyek sekolah kepada masyarakat.

Komitmen Pengawasan Media
DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi tidak segera menunjukkan langkah nyata dalam waktu dekat, IWO Indonesia akan berkoordinasi secara resmi untuk membawa berkas temuan ini langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, serta melaporkan kelalaian pengawasan ini ke Ombudsman Republik Indonesia.

“Dinas Pendidikan jangan melindungi oknum. Publik berhak tahu ke mana anggaran sekolah dialokasikan, dan anak-anak didik kita berhak mendapatkan gedung sekolah yang aman, bukan bangunan yang dibangun di atas kebohongan dan pelanggaran hukum,” Pungkasnya.

Editor: Rin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini