Beranda Daerah Upaya Pemberantasan Narkoba Kembali Buahkan Hasil

Upaya Pemberantasan Narkoba Kembali Buahkan Hasil

10
0

Lahat, Expose – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Lahat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Tersangka berinisial DA alias E (31), warga Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Kuburan Islam, Talang Kapuk, pada Sabtu, 19 April 2026. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat, ditambah informasi dari masyarakat setempat.

Saat petugas melakukan penggerebekan, tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa empat paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,09 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone android, timbangan digital yang dimodifikasi menyerupai kunci mobil, serta alat isap yang terbuat dari pipet plastik berbentuk sekop.

Penggeledahan dan penangkapan tersebut disaksikan oleh keluarga tersangka serta perangkat lingkungan setempat. Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, melalui jajaran Satresnarkoba, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lahat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber foto: Polres Lahat

(Syahrial)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini