Beranda Daerah DPRD kab Sukabumi Revisi Perda No 8 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan

DPRD kab Sukabumi Revisi Perda No 8 Tahun 2023 Tentang Penyelenggara Ketenagakerjaan

110
0

Sukabumi, Expose.web.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, menggelar rapat kerja yang bertempat dikantor dinas perhubungan kabupaten Sukabumi pada Rabu (15/04),dalam rapat tersebut Komisi IV DPRD kabupaten Sukabumi menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,18/04/2026.

Feri Supriyadi,menjelaskan,“Kami ingin proses revisi ini benar-benar partisipatif. Semua pihak punya kesempatan menyampaikan gagasan agar aturan yang dihasilkan nanti tepat sasaran dan bisa diterapkan secara efektif.Pembahasan ini merupakan langkah awal untuk menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan, agar lebih relevan dengan kondisi saat ini,”

Feri,juga mengatakan akan membuka ruang luas bagi seluruh pihak untuk menyampaikan masukan sebelum draf perubahan dirumuskan lebih lanjut.

“keterlibatan berbagai elemen menjadi kunci agar perda yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan,hasil revisi diharapkan mampu menutup celah kekurangan dalam aturan sebelumnya,”pungkasnya.

Perwakilan APINDO Kabupaten Sukabumi,menyatakan dukungan dengan sejumlah catatan penting.Mereka menekankan agar perubahan aturan tetap selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan tidak menambah beban bagi dunia usaha.APINDO juga mendorong perekrutan tenaga kerja non-skill agar lebih memprioritaskan masyarakat setempat, disertai pengawasan untuk mencegah praktik pungli.

“Regulasi harus memberi kepastian dan kenyamanan bagi investor,jangan sampai justru menghambat iklim usaha yang sedang dibangun,” ungkap perwakilan APINDO.

Sementara itu, GARTEK menyoroti perlunya perhatian lebih pada peningkatan keterampilan tenaga kerja serta persoalan di lapangan, termasuk praktik pungutan liar dan lemahnya perlindungan tenaga kerja lokal.

Komisi IV DPRD kabupaten Sukabumi memastikan, seluruh masukan akan dikaji secara mendalam sebelum dirumuskan dalam naskah Raperda. Proses ini menjadi fondasi untuk menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif.

Agenda rapat kerja tersebut, dihadiri anggota dari dewan Komisi IV dan berbagai mitra kerja,perwakilan dari Disnakertrans, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim P4GN, penyusun naskah akademik, hingga organisasi buruh dan pengusaha seperti SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, GARTEK, dan APINDO.

*** Expose.web.id – Rinto Wahyudi.

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini