Sukabumi, Expose.web.id – Siistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat resmi diberlakukan.Kendati demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN.Terkait pelaksanaan WFH,
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Melalui Bupati Sukabumi Asep Japar, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.11/3233-BKPSDM/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah,09/04/2026.
Selain menjelaskan tujuan penerapan WFH,dalam surat edaran tersebut juga diatur sejumlah pejabat yang dikecualikan dari kebijakan tersebut. Dengan demikian, pejabat tertentu tetap menjalankan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO).
Ganjar Anugrah, Kepala BKPSDM kab Sukabumi menjelaskan “Beberapa yang dikecualikan sesuai dengan surat edaran Mendagri. Dikecualikannya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II, Kadis, Kaban, Asda, Inspektur, kemudian Setwan.Pak Sekda tentunya itu tidak bisa WFH, harus WFO,” jelasnya.
Pejabat yang berada pada level setara administrator tidak memungkinkan untuk bekerja dari rumah.“Yang setara dengan jabatan administrator tidak bisa WFH,” sambung Ganjar.Dalam surat edaran tersebut, lurah juga termasuk yang tidak diperkenankan menjalankan WFH.
Selain itu, sejumlah unit layanan publik lainnya tetap diwajibkan bekerja dari kantor, di antaranya unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.Kemudian, unit yang menangani ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Satuan Polisi Pamong Praja, serta layanan kebersihan dan persampahan Dinas Lingkungan Hidup juga tidak termasuk dalam skema WFH.
Hal serupa berlaku bagi unit layanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, layanan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) termasuk Mal Pelayanan Publik, serta layanan kesehatan di bawah Dinas Kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, dan unit kesehatan lainnya.
“Termasuk unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung masyarakat, itu tidak bisa WFH,”pungkasnya.
Selain itu, unit layanan pendapatan daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan layanan pendidikan seperti PAUD, taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama atau sederajat juga tetap bekerja dari kantor.
** Rinto Wahyudi..Expose.web.id
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.







