Beranda Daerah Seakan Alergi Aspal, Jalan Penghubung Empat Desa di Kecamatan Nyalindung Cijangkar,Bojongkalong,Bojongsari...

Seakan Alergi Aspal, Jalan Penghubung Empat Desa di Kecamatan Nyalindung Cijangkar,Bojongkalong,Bojongsari dan Sukamaju Luput Dari Perhatian Pemkab Sukabumi

227
0

Kondisi jalan kabupaten penghubung 4 Desa di kecamatan Nyalindung

Sukabumi, Expose.web.id – Warga masyarakat diempat desa di kecamatan Nyalindung merasa dianak tirikan oleh pemerintah setempat, bagaimana tidak keinginan dan harapan mereka seakan tidak pernah menemui harapan.

Pimpinan silih berganti,Kepala Desa,Camat,Bupati Hingga Gubernur, namun Hak mereka tidak juga terpenuhi,mereka sangat menginginkan akses utama yang layak,13/03)2026.

Sempat ramai jadi bahan perbincangan dimedsos dan dibeberapa akun Facebook, keluhan warga setempat tentang fasilitas umum yang mereka impikan ( jalan), makin hari jalanan tersebut makin parah kerusakan nya.Salah seorang warga D, (35) Mengeluhkan kondisi jalan yang makin hancur karena imbasnya sangat menghambat mobilitas warga mulai dari anak-anak sekolah hingga perekonomian warga.

“Kadang kesal setiap keluar rumah karena membayangkan harus melewati jalan yang sangat tidak layak,apalgi musim hujan, jalanan itu seperti kubangan air”

“Di wilayah ini masuk kecamatan Nyalindung,ada empat desa dan semuanya padat penduduk.Bisa dibayangkan betapa menderitanya kita semua apalagi kalau yang lagi hamil atau anak-anak lewat jalan yang sebenarnya tidak layak disebut jalan,jadi sebetulnya apakah kami warga di 4 Desa ini tidak termasuk dalam program pemerintah”pungkasnya dengan nada kesal.

Bisa kita pahami, bagaimana perasaan warga sekitar karena sudah puluhan tahun jalan penghubung antara 4 Desa tersebut hampir tidak pernah di perhatikan oleh Pemerintah kabupaten Sukabumi. ( Rinto Wahyudi…..Expose.web.id )

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini