Beranda Daerah Owner Andyka Cell Berbagi Takjil di Rengasdengklok, Wujud Kepedulian Pemuda Tanjung Mekar...

Owner Andyka Cell Berbagi Takjil di Rengasdengklok, Wujud Kepedulian Pemuda Tanjung Mekar di Bulan Ramadan

75
0

Karawang, Expose.web.id – Semangat berbagi di bulan suci Ramadan ditunjukkan oleh pemuda asal Tanjung Mekar, Andyka Nugroho, yang juga Owner Konter Andyka Cell sekaligus Kepala Biro Media Infokus. Ia menggelar kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat di Jalan Proklamasi, Tanjung Pura, Rengasdengklok, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Sabtu (28/2/2026).

Kegiatan sosial tersebut menjadi agenda rutin yang telah dilaksanakan untuk kedua kalinya. Setiap tahun, aksi berbagi takjil dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Andyka Nugroho selaku Kepala Biro Infokus menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud niat baik untuk saling berbagi di bulan penuh berkah.

“Jangan dilihat dari isi atau jumlah yang diberikan, tetapi ini adalah niat baik kami untuk berbagi di bulan Ramadan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, dukungan dari berbagai pihak menjadi motivasi untuk terus menebar kebaikan.

“Saya berterima kasih atas partisipasi semua pihak yang telah menyumbang dalam kegiatan ini. Semoga ke depannya kita bisa terus berbagi dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Karawang,” tambahnya.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat sekitar. Selain membantu warga dan pengguna jalan yang membutuhkan santapan berbuka, aksi berbagi takjil tersebut juga mempererat tali silaturahmi serta menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.(rls)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini