Beranda Daerah Camat Karawang Timur Ajak Warga Palumbonsari Jaga Keamanan Saat Tarawih Keliling di...

Camat Karawang Timur Ajak Warga Palumbonsari Jaga Keamanan Saat Tarawih Keliling di Masjid Al Makmur Karees

123
0

Karawang, Expose.web.id – Camat Karawang Timur menghadiri kegiatan tarawih keliling bersama Pemerintah Kelurahan Palumbonsari di Masjid Al Makmur Karees, Sabtu (28/02/2026) malam.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Karawang Timur Bunawan, M.Si., Lurah Palumbonsari beserta aparatur kelurahan, Ketua MUI, Ketua LPM, Forum Solidaritas RT dan RW, para Ketua RW dan RT, serta masyarakat setempat.

Agenda tarawih keliling ini merupakan kegiatan ke-3 yang dilaksanakan selama Ramadan. Sebelumnya, kegiatan serupa digelar di Masjid Nurul Huda pada Jumat lalu.

Dalam sambutannya, Camat Karawang Timur Bunawan, M.Si. menyampaikan rasa syukur karena dapat bersilaturahmi langsung dengan masyarakat Palumbonsari melalui agenda tarawih keliling tersebut.

“Alhamdulillah pada malam hari ini kita bisa hadir bersama dalam kegiatan tarawih keliling di Masjid Al Makmur Karees. Ini menjadi momentum mempererat silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

Bunawan juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya selama bulan Ramadan.

“Kita harus saling menjaga lingkungan dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tawuran menjelang waktu sahur. Peran RT, RW, tokoh masyarakat, dan seluruh warga sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” katanya.

Selain itu, ia turut menyampaikan sejumlah program Pemerintah Kabupaten Karawang, di antaranya program Karawang Cerdas serta peningkatan keamanan di lingkungan masing-masing.

Melalui kegiatan tarawih keliling ini, diharapkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat, sehingga tercipta suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan penuh kebersamaan.(marwan)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini