Beranda Uncategorized Berikut Daftar Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H Untuk Berbagai Daerah di...

Berikut Daftar Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H Untuk Berbagai Daerah di Jawabarat

184
0

Berikut daftar lengkap besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Barat yang dikutip dari akun Instagram @kemenag_jabar

Sukabumi, Expose.web.id – Secara umum, zakat fitrah setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Namun, nilai dalam bentuk uang berbeda-beda, menyesuaikan harga beras di tiap daerah. Di Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi, misalnya, nominal tertinggi tercatat Rp50.000 per orang. Sementara di Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar, angka terendah berada di Rp32.500.

Perbedaan ini mencerminkan variasi harga beras di Jawa Barat. Di Cianjur, masyarakat bisa memilih Rp37.000 untuk beras biasa atau Rp50.000 untuk beras pandanwangi. Di Bandung, nominal zakat fitrah ditetapkan Rp42.500, sedangkan di Sukabumi Rp35.000.

Dengan rincian resmi ini, warga di setiap kota dan kabupaten dapat menunaikan zakat fitrah sesuai domisili masing-masing. Pilihannya sederhana: menyerahkan beras langsung atau membayar dalam bentuk uang sesuai nominal yang berlaku.

Berikut daftar lengkap besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Barat yang dikutip dari akun Instagram @kemenag_jabar:•

Kabupaten Bogor: Rp50.000•

Kota Bekasi: Rp50.000•

Kabupaten Cianjur: Rp37.000 untuk beras biasa atau Rp50.000 untuk beras pandanwangi• Kabupaten Bekasi: Rp45.500•

Kabupaten Purwakarta: Rp45.000•

Kota Bogor: Rp45.000•

Kota Depok: Rp45.000•

Kota Cirebon: Rp45.000•

Kota Sukabumi: Rp45.000•

Kota Bandung: Rp42.500•

Kabupaten Karawang: Rp42.000•

Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500•

Kabupaten Garut: Rp40.500•

Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000•

Kabupaten Majalengka: Rp40.000•

Kabupaten Sumedang: Rp40.000•

Kota Cimahi: Rp40.000•

Kabupaten Cirebon: Rp39.000•

Kabupaten Bandung: Rp37.500•

Kabupaten Ciamis: Rp37.500•

Kabupaten Indramayu: Rp37.500• Kota Tasikmalaya: Rp37.500•

Kabupaten Subang: Rp37.000•

Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000• Kabupaten Kuningan: Rp35.000•

Kabupaten Sukabumi: Rp35.000•

Kabupaten Pangandaran: Rp32.500•

Kota Banjar: Rp32.500. (Rinto w)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini