Beranda Peristiwa Ketua PWRI DPC kabupaten Sukabumi Mengutuk keras Tindakan Penganiayaan Terhadap Jurnalis

Ketua PWRI DPC kabupaten Sukabumi Mengutuk keras Tindakan Penganiayaan Terhadap Jurnalis

62
0

Sukabumi, Expose.web.id – Ketua PWRI DPC kabupaten Sukabumi Rizal Pane mengutuk keras penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi di Tasikmalaya.Ini lonceng kematian demokrasi, premanisme terhadap pers harus dihentikan!”Tegasnya.

Tindakan menyundul kepala saat konfirmasi adalah arogansi tak beradab. Wartawan dilindungi hukum – jika tidak puas dengan berita, bisa pakai Hak Jawab/Koreksi, bukan main hakim sendiri.

Pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40/1999 (pidana maks 2 tahun atau denda Rp500 juta). Kasus sudah dilaporkan dengan nomor LP/B/109/II/SPKT/Polrestasikmalayakota/Poldajawabarat. Kronologi kejadian berawal ketika Agustiana, datang klarifikasi soal pembangunan koperasi, disambut makian dan sundulan di kepala di RS TMC (area publik). Pelaku diduga larang satpam melerai dengan dalih “urusan sesama wartawan”. pungkasnya.

Rizal,menghimbau wartawan Sukabumi Raya tetap patuhi Kode Etik dan SOP, utamakan keselamatan, jaga solidaritas. Mendesak Kapolda Jabar pantau kasus, hukum harus tegak lurus. Harap ada edukasi bagi pemimpin/organisasi soal kerja pers.

Rep: Rinto

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini