Beranda Uncategorized Tiga Kursi Panas Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pemkab Sukabumi Diperebutkan

Tiga Kursi Panas Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pemkab Sukabumi Diperebutkan

103
0

Sukabumi ,Expose.web.id – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui BKPSDM Kabupaten Sukabumi resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026.

Pengumuman tersebut tertuang dalam dua dokumen resmi Panitia Seleksi (Pansel) yang ditandatangani Ketua Pansel, H. Ade Suryaman, SH., MM. Pengumuman pertama bernomor 800.1.2.6/15/Pansel-JPT/2026 memuat hasil seleksi administrasi, sedangkan pengumuman kedua bernomor 800.1.2.6/18/Pansel-JPT/2026 berisi hasil seleksi administrasi lanjutan berupa penelusuran rekam jejak (track record).

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat, ST., MM., menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan akuntabel sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional.

“Seleksi JPT Pratama ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem merit, sehingga pejabat yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi, integritas, serta rekam jejak yang baik,” ujarnya.

Formasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

Peserta yang memenuhi syarat administrasi dan nilai rekam jejak:

  1. Deni Yudono, SKM., MM – 95,85 (Camat Palabuhanratu)
  2. Redi Trisna Sanjaya, S.IP., M.Si – 91,41 (Sekretaris Disdukcapil)
  3. Tana Indra Permana, S.Kep., Ners., MM – 83,80 (Sekretaris Dishub)
  4. Arianja Hasbulwafi, ST., M.A.P – 82,77 (Sekretaris Satpol PP)
  5. Mulyadi, S.Pd.I., M.Si – 76,88 (Camat Cibadak)

Tidak memenuhi syarat:

Anita Mulyani, M.Pd – Sekretaris Damkar dan Penyelamatan (dokumen tidak lengkap).

Formasi Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan

Peserta memenuhi syarat administrasi dengan nilai rekam jejak tertinggi:

  1. Dadang Rustandi, SH., ST., M.A – 97,14 (Sekretaris Disperkim)
  2. Dr. Sugihartto, S.Psi., MM – 95,21 (Kabag Organisasi Setda)
  3. Dr. Khusyairin, S.Pd., MM – 91,89 (Kabag Kerja Sama Setda)

Urutan berikutnya:

  1. Antono, S.IP – Camat Nyalindung
  2. H. Denis Eriska, SP., M.Si – Sekretaris Dinas Pertanian
  3. Gandi Lesmana, SE., M.Si – Sekretaris Diskop UKM
  4. Hj. Ratu Badrijawati, S.IP., M.Si – Camat Sukalarang
  5. dr. Rika Mutiara Sukanda, M.H.Kes – Sekretaris DP3A
  6. Susandikrilah, S.IP., M.A.P – Camat Sukabumi
  7. Yeni Astriyani, SE., MM – Sekretaris DPPKB
  8. Yulianthi Suminar, SE., M.Si – Kabag Prokompim Setda

Tidak memenuhi syarat:

Dr. Panji Pratama – Guru SMAN 1 Nagrak (dokumen tidak lengkap).

Formasi Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi

Peserta memenuhi syarat administrasi:

  1. Ganjar Anugrah – 98,29 (Sekretaris BKPSDM)
  2. Dr. Andri Mauladi – 85,16 (Sekretaris Kecamatan Cicantayan)
  3. Encep Iwan Kartawiria – 75,58 (Camat Kadudampit)

Urutan berikutnya:

  1. Encep Iskandar – Camat Tegalbuleud
  2. Hodan Pirmansyah – Camat Cibitung
  3. Rukman Taufik – Camat Parakansalak

Tidak memenuhi syarat:

Widiasih Kartika Sari – Kemenag (tidak sesuai persyaratan).

Jadwal Tahapan Lanjutan

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan rekam jejak akan mengikuti Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (Assessment) pada:

Hari/Tanggal: Senin–Selasa, 23–24 Februari 2026

Waktu: Pukul 08.00 WIB – selesai

Peserta diwajibkan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan.

Teja Sumirat menambahkan, publikasi hasil seleksi secara terbuka merupakan bentuk transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat.

“Dengan keterbukaan ini, masyarakat dapat mengawasi langsung proses pengisian jabatan strategis. Ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap birokrasi,” tegasnya.

Melalui seleksi terbuka JPT Pratama Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan komitmennya menghadirkan aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, serta siap mendukung agenda nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini