Beranda Uncategorized Polres Sukabumi Menunggu Hasil Laboratorium Forensik Pusdokkes Polri Untuk Menentukan Apa Sebab...

Polres Sukabumi Menunggu Hasil Laboratorium Forensik Pusdokkes Polri Untuk Menentukan Apa Sebab Kematian NS

219
0

Sukabumi, Expose.web.id – Tragedi meninggalnya NS,(13), pelajar asal Desa Cipendey, Surade,kab Sukabumi Jawa Barat.kini ditangani dengan pendekatan scientific crime investigation demi kebenaran yang objektif dan berkeadilan.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan, polisi tidak akan terburu-buru untuk menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta medis dan hukum terverifikasi, pembuktian ilmiah.“Kami ingin memastikan keadilan bagi almarhum berdasarkan fakta, bukan opini. Mohon masyarakat bersabar dan tidak terpancing spekulasi,” ujarnya, pada Sabtu malam (21/2/2026).

Hasil Autopsi sementara menemukan luka bakar derajat 2A di wajah, leher, dan beberapa anggota tubuh, serta luka lecet akibat benturan tumpul. Namun, tidak ada tanda kekerasan pada organ vital. Sebaliknya, tim dokter mendapati penyakit kronis pada paru-paru serta perbendungan organ dalam.

Menurut Kasat Reskrim AKP Hartono, menambahkan, korban juga didiagnosis sepsis yang memicu penurunan kesadaran. Untuk memastikan penyebab pasti, sampel organ telah dikirim ke Pusdokkes Polri untuk pemeriksaan Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik. “Kesimpulan masih sementara, menunggu hasil laboratorium definitif.Penyidikan saat ini berpijak pada Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak akan diproses sesuai hukum dengan ancaman maksimal,” pungkasnya.

Polres Sukabumi menempatkan laboratorium dan sain, diharapkan mampu membuka tabir kebenaran, menjawab kegelisahan publik, dan menghadirkan keadilan yang bermartabat.

16 saksi telah diperiksa intensif, mulai dari keluarga, warga sekitar, hingga tenaga medis. Polisi juga menyelaraskan data dengan video pengakuan korban yang sempat viral, namun menegaskan bukti digital tetap harus diuji secara ilmiah.

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini