Purwakarta,Expose – Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan utama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang dikerjakan oleh PT Adi Karya (Persero) Tbk, menuai sorotan publik. Pasalnya, papan informasi proyek tidak mencantumkan besaran anggaran, sehingga diduga melanggar aturan keterbukaan informasi publik (KIP).
Sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa proyek telah berjalan selama empat bulan dengan melibatkan tenaga kerja lokal. Meski pekerja menerima gaji tepat waktu dan dilengkapi alat pelindung, mereka tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disebut akibat sistem kerja rolling yang diterapkan kontraktor.Pada Rabu,11 Febuari 2026.
Di lokasi proyek, awak media menemukan bahwa sebagian pekerjaan disubkontrakkan kepada pihak ketiga yang menyuplai material dan tenaga kerja. Salah satu subkontraktor, Asep, menyebutkan bahwa total panjang jaringan yang harus dikerjakan mencapai 2.000 km. Namun, PT Adi Karya hanya sanggup menggarap 900 km dengan nilai pencairan sekitar Rp70 miliar. Sisanya akan ditenderkan kembali kepada perusahaan lain.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa PT Adi Karya mengerjakan proyek di enam kabupaten di Jawa Barat dengan total anggaran Rp126 miliar. “Tidak mungkin setiap lokasi dipasang papan informasi anggaran,” ujarnya. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi penggunaan dana negara.
Sementara itu, salah satu perwakilan PT Adi Karya di lokasi, Wahyat, mengaku tidak mengetahui detail anggaran. “Masalah anggaran ada di pihak pusat. Kami hanya ditugaskan untuk mengawasi jalannya pekerjaan,” katanya. Ia menambahkan bahwa tim yang bertugas di Wanawali merupakan tim baru sehingga belum memahami sepenuhnya kondisi lapangan.
Kepala Desa Wanawali turut menyoroti minimnya transparansi proyek. “Seharusnya pekerjaan besar dengan anggaran miliaran rupiah dipampang jelas di papan informasi agar masyarakat tidak bertanya-tanya. Kami saja membangun jembatan tani selalu mencantumkan anggaran dan target selesai,” tegasnya.
Catatan Redaksi
Dari hasil temuan di lapangan, proyek yang dikerjakan PT Adi Karya (Persero) Tbk sebagai BUMN seharusnya menjadi contoh pelaksanaan yang transparan. Pencantuman anggaran di papan informasi merupakan kewajiban agar publik mengetahui penggunaan dana negara. Selain itu, pekerja lokal yang dilibatkan wajib didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan ketenagakerjaan.
[red/tim]
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







