Beranda Uncategorized IWO Indonesia Desak Plt Bupati Bekasi Publikasikan Hasil Audit BUMD

IWO Indonesia Desak Plt Bupati Bekasi Publikasikan Hasil Audit BUMD

95
0

CIKARANG PUSAT, EXPOSE.WEB.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi resmi mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Surat tersebut menekankan pentingnya transparansi atas Laporan Hasil Audit (LHA) terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bekasi.

Langkah ini menyusul pernyataan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tengah melakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah BUMD yang mengalami kerugian, di antaranya PT Bekasi Putra Jaya (BPJ), PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), serta Perumda Tirta Bhagasasi.

Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi penggunaan dana publik, termasuk penyertaan modal dari APBD ke BUMD.

“Kami mendukung langkah Plt Bupati melakukan audit. Namun hasilnya harus dibuka ke publik agar tidak sekadar menjadi wacana. Masyarakat berhak mengetahui alasan di balik kerugian perusahaan yang mendapat suntikan dana APBD,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (10/02/2026).

Dua Poin Permohonan
Dalam surat yang dilayangkan ke Pemkab Bekasi, IWO Indonesia menekankan dua hal utama:

  1. Transparansi LHA – Meminta salinan laporan hasil audit BUMD yang dijadwalkan rampung akhir Januari 2026.
  2. Rekomendasi Strategis – Meminta kejelasan langkah konkret atau sanksi terhadap jajaran direksi BUMD yang terbukti tidak produktif berdasarkan hasil audit.

IWO Indonesia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hasil pengelolaan keuangan badan publik yang bersumber dari negara merupakan informasi terbuka.

Harapan Perbaikan Nyata
“Transparansi adalah kunci agar evaluasi BUMD berjalan objektif dan akuntabel. Jangan sampai audit ini hanya menjadi formalitas tanpa perbaikan nyata,” tegas Ketua DPD IWO Indonesia.

Data dan informasi yang diperoleh nantinya akan digunakan sebagai bahan kontrol sosial serta publikasi, sehingga masyarakat Kabupaten Bekasi mendapatkan informasi yang berimbang dan valid mengenai kondisi aset daerah.[RED/TIM]

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini