Beranda Daerah Kisah Bayi Zea di Karawang Viral, Hidup dalam Keterbatasan Bersama Nenek

Kisah Bayi Zea di Karawang Viral, Hidup dalam Keterbatasan Bersama Nenek

112
0
Dok. FB Halo Karawang — Kondisi bayi Zea di Karawang Timur yang viral di media sosial.

Karawang, Expose.web.id – Kisah seorang bayi bernama Zea di Kabupaten Karawang menyita perhatian publik setelah diunggah oleh akun Facebook Anindia Ayu dan viral di grup Keluh Kesah Berumah Tangga. Unggahan tersebut menampilkan kondisi Zea yang hidup dalam keterbatasan bersama keluarganya.

Diketahui, kedua orang tua Zea telah berpisah. Sebelumnya, ayah dan ibu Zea tinggal di Bandung. Namun sekitar dua bulan lalu, ayah Zea yang merupakan warga asli Karawang mengalami kecelakaan hingga kakinya terlindas kendaraan, sehingga tidak lagi mampu bekerja seperti sebelumnya.

Pasca kejadian itu, ayah Zea pulang ke Karawang dan membawa anaknya ke rumah sang nenek di wilayah Karawang Timur, tepatnya di Lamaran Krajan RT 02 RW 08, Kelurahan Palumbonsari, Kabupaten Karawang. Sementara itu, ibu Zea dikabarkan telah menikah kembali dan baru saja melahirkan.

Saat ini, Zea diasuh oleh neneknya yang juga merawat enam cucu lainnya. Di tengah keterbatasan ekonomi, sang nenek bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam unggahan yang beredar, kondisi Zea disebut memprihatinkan. Sebagai bayi yang masih membutuhkan asupan gizi yang layak, ia terpaksa mengonsumsi susu saset dan makanan seadanya. Zea juga disebut kerap menangis karena lapar, mengalami perut kembung, serta diduga mengalami gangguan kesehatan akibat asupan yang tidak sesuai kebutuhan bayi.

Unggahan tersebut menuai simpati warganet. Banyak pihak menyampaikan keprihatinan sekaligus berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah, dinas sosial, maupun lembaga perlindungan anak agar kondisi Zea dan keluarganya dapat segera ditangani.(*)

⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini