Beranda Daerah Surat Edaran Nomor: 400.3.1/4636/Sekret/2026 tentang Larangan Pungutan, Kegiatan Penjualan, dan Praktik Komersialisasi...

Surat Edaran Nomor: 400.3.1/4636/Sekret/2026 tentang Larangan Pungutan, Kegiatan Penjualan, dan Praktik Komersialisasi di Satuan Pendidikan.

41
0

Sukabumi, Expose.web.id – Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Pengawas TK, SD, dan SMP, Kepala Satuan Pendidikan TK, SD, dan SMP Negeri, serta Kepala SPNF SKB Kabupaten Sukabumi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,seluruh kepala sekolah diminta mematuhi ketentuan tersebut dan tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam, buku, maupun perlengkapan sekolah melalui sekolah atau pihak tertentu,16/07/2026.

Sekertaris Dinas pendidikan kabupaten Sukabumi.Herdiawan Waryadi, S.Pd., SIP., M.Si mengatakan,”Kami juga mengingatkan agar komite sekolah menjalankan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku. Segala bentuk sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak boleh menjadi syarat pelayanan pendidikan,” tegasnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi juga meminta para pengawas sekolah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut di seluruh satuan pendidikan.

Herdiawan, berharap seluruh sekolah dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sukabumi berlangsung secara akuntabel, transparan, serta memberikan rasa nyaman bagi peserta didik dan orang tua.

“Dengan adanya surat edaran ini kami berharap tidak ada lagi praktik pungutan maupun komersialisasi yang melanggar aturan. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik,”Pungkasnya.

Editor: R.wahyudi

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini