Beranda Pendidikan Sesuai Arahan Disdikbud Kabupaten, MPLS di SMPN 4 Makarti Jaya Berlangsung Lancar

Sesuai Arahan Disdikbud Kabupaten, MPLS di SMPN 4 Makarti Jaya Berlangsung Lancar

13
0

Banyuasin, Expose – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 4 Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, berlangsung dengan lancar pada hari pertama pelaksanaannya, Senin (13/7/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin serta mengacu pada Petunjuk Teknis Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang pelaksanaan MPLS.
Suasana antusias terlihat dari para peserta didik baru yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

Sementara itu, siswa kelas VIII dan IX bersama para guru turut berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan MPLS sehingga kegiatan berjalan tertib dan kondusif.

Kepala SMP Negeri 4 Makarti Jaya, Roslina, S.Pd., M.Pd., mengatakan bahwa pelaksanaan MPLS pada hari pertama berjalan aman dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

“Alhamdulillah, hari pertama MPLS berjalan lancar dan aman. Kegiatan diawali dengan penerapan budaya 5S, yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun. Selanjutnya peserta didik mengikuti sesi perkenalan serta penyampaian materi sesuai pedoman pelaksanaan MPLS dari Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Roslina juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh dewan guru yang telah bekerja sama menyukseskan kegiatan tersebut.

“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan baik. Terima kasih kepada seluruh dewan guru yang telah berpartisipasi sehingga MPLS hari pertama dapat berjalan lancar,” tuturnya.

Melalui kegiatan MPLS ini, diharapkan peserta didik baru dapat lebih mengenal lingkungan sekolah, memahami tata tertib, serta mampu beradaptasi dengan budaya belajar di SMP Negeri 4 Makarti Jaya.

Pewarta: Junaidi

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini