Beranda Daerah Krisisi ‘Patient Overflow’ di RSUD Dr. Soedarso Pontianak: Kegagalan Sistemik Tata Kelola...

Krisisi ‘Patient Overflow’ di RSUD Dr. Soedarso Pontianak: Kegagalan Sistemik Tata Kelola Rujukan di Kalimantan Barat

275
0

KALIMANTAN BARAT, Expose Fenomena penumpukan pasien atau patient overflow yang terus berulang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soedarso Pontianak kini sorotan tajam. Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, S.Pd., S.H., M.H., M.Si., MBA., C.Med., CPCD, menegaskan bahwa kondisi ini bukanlah persoalan teknis semata, melainkan masalah struktural serius yang mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata kelola rujukan pelayanan kesehatan berjenjang di provinsi tersebut.

Dalam wawancara eksklusif dengan Herman Hofi memaparkan analisis mendalamnya mengenai akar permasalahan dan implikasi hukum dari situasi yang mengkhawatirkan ini.

Akar Masalah: Tidak Optimalnya Fungsi ‘Gatekeeping’ dan ‘Screening’ Menurut Herman, masalah utama terletak pada belum optimalnya fungsi gatekeeping dan screening di tingkat pelayanan kesehatan primer, seperti Puskesmas, dan pelayanan kesehatan sekunder, yakni RS kabupaten/kota.

“Puskesmas seharusnya menjadi pintu pertama pelayanan, yang mampu menyelesaikan kasus-kasus penyakit ringan hingga sedang,” jelas Herman. “RS kabupaten/kota kemudian menangani kasus yang memerlukan penanganan spesialistik tingkat menengah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.”

Sebagai satu-satunya rumah sakit rujukan regional utama (top-referral hospital) di Kalimantan Barat, RSUD Dr. Soedarso akhirnya menampung limpahan pasien dari seluruh pelosok provinsi. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya kasus minor yang seharusnya bisa dituntaskan di tingkat Puskesmas atau RS kabupaten/kota, langsung dirujuk ke RSUD Dr. Soedarso.

Distorsi Pelayanan Akibat Rendahnya Kepatuhan terhadap Regulasi, Herman menekankan bahwa regulasi nasional sejatinya telah mengatur alur rujukan secara jelas. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dan Permenkes No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.

“Kedua Permenkes tersebutmengamanatkan Puskesmas untuk menuntaskan kasus ringan hingga sedang sesuai kompetensinya. Namun, rendahnya kepatuhan terhadap aturan ini di lapangan memicu distorsi pelayanan,” tegasnya.

Lonjakan pasien di RSUD Dr. Soedarso yang melampaui kapasitas idealnya tidak hanya menurunkan efisiensi, tetapi juga secara langsung mengancam keselamatan pasien (patient safety).

Perspektif Hukum: Pelanggaran Hak Konstitusional dan Kelalaian Daerah, Dari sudut pandang hukum, Herman memandang systemic bottleneck akibat penumpukan pasien ini memiliki implikasi serius. Situasi ini berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara atas pelayanan kesehatan yang bermutu, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Lebih lanjut, kondisi ini juga mengindikasikan kelalaian Pemerintah Daerah dalam memenuhi tanggung jawab penyelenggaraan upaya kesehatan yang aman, efisien, dan merata. Tanggung jawab ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan tepat waktu sedang terancam,” kata Herman. “Ini bukan lagi masalah sepele, melainkan masalah serius yang menuntut akuntabilitas Pemerintah Daerah.”

Solusi Jangka Panjang: Penguatan Kompetensi, Pembagian Peran yang Tegas, dan Desakan Regulasi Daerah, Herman memberikan rekomendasi konkret untuk mengatasi persoalan struktural ini secara tuntas:

1. Penguatan Kompetensi dan Pembagian Peran yang Tegas:

Puskesmas: Harus didorong untuk menangani penyakit ringan-sedang secara tuntas sesuai kompetensi yang dimilikinya.

RS Kabupaten/Kota: Harus fokus pada penanganan penyakit tingkat menengah dan spesialistik, serta mampu menyaring pasien sebelum merujuk ke tingkat yang lebih tinggi.

RSUD Dr. Soedarso: Harus diarahkan secara eksklusif untuk menangani kasus kompleks, penanganan sub-spesialis, dan kasus gawat darurat yang benar-benar memerlukan fasilitas dan keahlian tingkat lanjut.

2. Penerbitan Regulasi Daerah yang Mengikat (Desakan untuk Kepala Daerah).

Herman mendesak adanya langkah hukum yang kuat dari Kepala Daerah di seluruh Kalimantan Barat. “Sudah sangat mendesak adanya penerbitan Peraturan Daerah (Perda), Perbup, atau Perwako untuk mengatur standar pelayanan minimum, sistem rujukan yang mengikat secara hukum, serta sanksi administratif yang tegas bagi fasilitas kesehatan yang melanggar.”

3. Sinkronisasi Solid Antar Lembaga:

Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan RSUD Dr. Soedarso perlu membangun sinkronisasi yang solid. Kerjasama yang baik diperlukan untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang bermutu, tepat waktu, dan berkeadilan.

Krisis patient overflow di RSUD Dr. Soedarso adalah alarm keras bagi sistem kesehatan Kalimantan Barat. Penyelesaian persoalan ini memerlukan komitmen kuat dan tindakan nyata dari seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan reformasi struktural demi memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

(Red)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini