Beranda Daerah Langgar Disiplin Dua ASN di Pemkot Sukabumi Dipecat Satu Lagi Diberhentikan Sementara

Langgar Disiplin Dua ASN di Pemkot Sukabumi Dipecat Satu Lagi Diberhentikan Sementara

83
0

Sukabumi, Expose.web.id – Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, kepada awak media di Gedung Juang “45 kota Sukabumi(6/7) saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan 102 ASN yang terdiri atas pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi PNS,8/7/2026.

“Ada satu yang diberhentikan karena tidak masuk kerja,pada tahun 2026 ini dua orang yang mendapatkan sanksi kedisiplinan.Satu orang diberhentikan dan satu lainnya diberhentikan sementara.”

“Sedangkan.untuk satu ASN lainnya mendapatkan sanksi pemberhentian sementara. Hal ini karena yang bersangkutan tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang belum inkrah.”

Terkait perkara Tipikor,lanjut Taufik,karena kejahatan jabatan berapapun hukumannya setelah inkrah (berketetapan hukum tetap) diberhentikan.

“Saat ini masih melakukan upaya hukum banding, nunggu inkrah dulu,”pungkasnya.

Di Gedung Juang, Kepala BKPSDM menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan 102 ASN yang terdiri atas pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi PNS.

(Rinto Wahyudi)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini