PONTIANAK, Expose – Suasana di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Barat di Pontianak mendadak ramai pada Senin malam (29/6/2026). Puluhan warga dari Wajok Hulu, Kabupaten Mempawah, mendatangi kantor tersebut untuk menuntut kejelasan terkait pemeriksaan salah seorang warga bernama Adi.
Kronologi Kejadian Kedatangan massa yang berjumlah sekitar 50 orang dengan menggunakan dua unit truk ini dipicu oleh kekhawatiran keluarga. Perwakilan warga menyatakan bahwa mereka belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pemeriksaan yang dilakukan pihak Bea Cukai terhadap Adi.
“Kami datang untuk meminta penjelasan karena pihak keluarga belum mendapatkan kabar mengenai pemeriksaan ini,” ujar salah satu perwakilan warga di lokasi.
Menanggapi kedatangan warga, pihak Bea Cukai memberikan klarifikasi bahwa pemeriksaan terhadap Adi dilakukan terkait dugaan penyelundupan ballpress atau pakaian bekas impor. Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas dari sebuah gudang yang berlokasi di Wajok Hulu, Kabupaten Mempawah.
Pihak penyidik menegaskan bahwa Adi saat itu tengah dimintai keterangan mendalam sebagai bagian dari prosedur penyelidikan atas dugaan tersebut.
Situasi Terkendali Setelah dilakukan mediasi dan komunikasi antara perwakilan warga dengan pihak Bea Cukai, ketegangan akhirnya mereda. Pihak Bea Cukai akhirnya mengizinkan Adi untuk kembali ke rumah bersama keluarganya.
Massa yang sempat berkumpul kemudian membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 21.00 WIB. Proses pembubaran massa terpantau berjalan lancar di bawah pengamanan ketat dari aparat kepolisian setempat.
Proses Hukum Berlanjut Saat dikonfirmasi, pihak berwenang memastikan bahwa situasi di sekitar kantor telah kembali aman dan kondusif. Meski warga telah kembali, pihak Bea Cukai menegaskan bahwa proses penyidikan atas dugaan kasus ballpress ini akan terus berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
(TIM/Red)
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








