Beranda Daerah Warga Parit Mayor Keluhkan Pemblokiran SHM oleh ATR/BPN Kota Pontianak, Tuding Tidak...

Warga Parit Mayor Keluhkan Pemblokiran SHM oleh ATR/BPN Kota Pontianak, Tuding Tidak Ada Ketidak Pastian Administrasi Selama Dua Tahun

58
0

PONTIANAK, Expose – Sejumlah warga di RT.06/RW.08, Jalan Padat Karya, Kelurahan Paritmayor, Kecamatan Pontianak Timur, merasa dirugikan akibat tindakan Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kota Pontianak. Warga mengungkapkan bahwa status blokir pada Sertipikat Hak Milik (SHM) mereka sudah berlangsung selama dua tahun tanpa kejelasan, meski persoalan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya diklaim telah memiliki titik terang.

Yang menambah kekecewaan warga adalah kenyataan bahwa selama ini mereka telah taat memenuhi kewajiban sebagai warga Kota Pontianak, termasuk dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pemerintah Kota Pontianak.

“Kami merasa sangat dirugikan. Kondisi ini sudah berjalan dua tahun. Padahal, kami selama ini rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah Kota Pontianak. Selain itu, masalah batas wilayah antara dua daerah ini sebenarnya sudah clear melalui kesepakatan bersama, namun mengapa pihak ATR/BPN Kota Pontianak masih membiarkan status SHM warga dalam kondisi terblokir?” ujar salah satu perwakilan warga dengan nada kecewa.

Berdasarkan dokumen KESEPAKATANPERMENDAGRI 52 ANTARA KOTA PONTIANAK DAN KUBU RAYA. Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sejatinya telah melakukan kesepakatan untuk mengusulkan perubahan batas daerah, termasuk pada sub segmen Parit Mayor, dengan persetujuan Gubernur Kalimantan Barat.  

Dalam dokumen KESEPAKATANPERMENDAGRI 52 ANTARA KOTA PONTIANAK DAN KUBU RAYA.tersebut, ditegaskan bahwa terdapat usulan agar kawasan permukiman yang secara eksisting sudah terbangun dan didiami dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Kota Pontianak.  

Warga mendesak agar ATR/BPN Kota Pontianak segera mengambil langkah tanggung jawab untuk membuka blokir tersebut. Menurut mereka, penundaan yang sudah mencapai dua tahun ini tidak hanya menghambat hak administratif warga sebagai pemilik tanah, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan bagi mereka yang selama ini sudah berkontribusi pajak ke daerah.

“Kami meminta ATR/BPN transparan dan segera membuka blokir SHM kami. Jangan biarkan warga menanggung beban akibat masalah birokrasi yang sebenarnya sudah ada kesepakatan di tingkat pemerintah daerah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Kota Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait alasan teknis mengapa pemblokiran tersebut masih dipertahankan. Warga berharap pemerintah segera menuntaskan persoalan ini demi kepastian hak atas tanah mereka.

(TIM/Red)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini