Sukabumi, Expose.web.id – Sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendongkrak perekonomian para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.Belum lama ini,Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi resmi menggelar kegiatan Penyuluhan Sertipikasi UMKM dalam rangka Kegiatan Lintas Sektor (Linsek) Tahun Anggaran 2026.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menegaskan bahwa “kepemilikan sertipikat hak atas tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen penting dalam penguatan ekonomi masyarakat,”
“Dengan adanya sertipikat hak atas tanah yang sah, kami berharap para pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi memiliki kepastian hukum yang kuat atas aset mereka.Legalitas ini nantinya dapat menjadi modal berharga untuk mendukung pengembangan usaha yang lebih maju, tangguh, dan berkelanjutan,”
Melalui kolaborasi lintas sektor yang solid, Kantah Kabupaten Sukabumi berkomitmen penuh untuk terus menghadirkan pelayanan prima.Program strategis di bidang pertanahan ini diharapkan tidak hanya mengamankan aset warga, tetapi juga menjadi stimulan dalam peningkatan kesejahteraan dan pemulihan ekonomi masyarakat secara luas.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini difungsikan sebagai sarana sosialisasi dan edukasi terpadu.Fokus utamanya adalah menyadarkan para pelaku UMKM mengenai krusialnya aspek legalitas aset melalui program sertipikasi tanah.
( Rinto Wahyudi )
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








