Beranda Daerah Pemkab Lahat Gelar Ajang O2SN Jenjang SD se Kabupaten

Pemkab Lahat Gelar Ajang O2SN Jenjang SD se Kabupaten

40
0

Lahat, Expose – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kabupaten jenjang Sekolah Dasar (SD), Kamis (4/6/2026).

Sebanyak 148 peserta yang mengikuti olimpiade dengan cabang olahraga yakni, Silat diikuti 34 peserta, bulu tangkis 37 peserta, dan atletik 49 serta renang sebanyak 28 peserta di masing-masing sekolah jenjng SD se Kabupaten Lahat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Niel Adrin SE MAP melalui Kepala Bidang Pembinaan SD, Arlan Darqomi SPd MPd sangat bersyukur banyak motivasi serta dukungan dari sekolah-sekolah yang ingin mengikuti kegiatan lomba ini.

“Kedepan kami akan berusaha tidak hanya untuk kegiatan O2SN saja, tapi akan diprogramkan dari program-program tahunan mungkin beberapa cabang olahraga yang akan terlaksana,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan O2SN ini untuk mencari bibit unggul, setelah mengikuti olimpiade di Kabupaten kemudian disaring juara 1,2,3 tiap cabang, nantinya akan dilombakan ke provinsi.

“Mudah-mudahan sama-sama berdoa karena sangat besar sekali dukungan dari sekolah-sekolah, untuk mengikuti kegiatan ini dan kami sebagai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan antusias terhadap partisipasi seluruh kesatuan pendidikan yang ada di Kabupaten Lahat ini,” sampai Arlan.

Dirinya berharap akan mendapatkan bibit-bibit unggul untuk persiapan melanjutkan lomba kegiatan O2SN ini ke provinsi dan sama-sama berdoa mendapat juara dan disitulah nanti mencari dan menemukan bibit-bibit unggul.

Melalui kegiatan positif seperti O2SN, Pemerintah berharap ajang ini semakin mendorong sekolah, aktif mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler dan pembinaan olahraga, sehingga lahir generasi muda yang sehat, berkarakter, dan berprestasi.

(Syahrial)

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini