Beranda Daerah Terdakwa Dugaan Korupsi Pengelolaan Retribusi Air Panas Cikundul Sukabumi di Vonis 4...

Terdakwa Dugaan Korupsi Pengelolaan Retribusi Air Panas Cikundul Sukabumi di Vonis 4 Tahun Penjara

64
0

Sukabumi, Expose.web.id – Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, (19/05).Mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, dituntut 4 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi wisata di Kota Sukabumi,smentara staf Kadisporapar, Sarah Salma El Zahra dituntut 1 tahun 6 bulan,21/05/2026.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I TEJO CONDRO NUGROHO, A.P., M.T. BIN SUTEJO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” demikian bunyi tuntutan dalam dokumen SIPP PN Bandung.

Dilihat dalam dokumen laman sipp.pn-bandung.go.id, JPU menyatakan Tejo Condro Nugroho selaku mantan Kepala Disporapar Kota Sukabumi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Tejo juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp466.512.500. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.Sementara itu, Sarah Salma El Zahra dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam uraian perkara, jaksa menyebut objek pendapatan retribusi dari aset Disporapar Kota Sukabumi pada 2023-2024 di antaranya Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK), Kolam Renang Rengganis, Gedung Olahraga, UMKM, Sono Space, Pemandian Air Panas Cikundul hingga Stadion Surya Kencana.Sebelumnya, kuasa hukum kedua terdakwa sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan para terdakwa dinilai kooperatif selama proses hukum berjalan.

Namun proses persidangan tetap berlanjut hingga agenda pembacaan tuntutan.Perkara ini tercatat dalam penanganan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dan status perkara saat ini berada pada tahap tuntutan.

Jaksa juga menguraikan dugaan praktik pengelolaan dan penyetoran uang retribusi yang tidak sesuai prosedur, termasuk penerimaan uang retribusi dari sejumlah objek wisata yang disebut tidak langsung disetorkan ke kas daerah.

Sumber: https://sipp.pn-bandung.go.id

Editor: R.Wahyudi

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini