Beranda Ekonomi SPPG Terancam di-Suspend Bila Penerima 3B Masih Sedikit

SPPG Terancam di-Suspend Bila Penerima 3B Masih Sedikit

77
0

Sukabumi, Expose.web.id – Badan Gizi Nasional (BGN) meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperluas jangkauan penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dalam waktu dua pekan ke depan. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat upaya penanganan stunting sekaligus memperkuat program pemenuhan gizi nasional.


Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan kelompok 3B menjadi prioritas utama dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dinilai paling membutuhkan intervensi cepat untuk mencegah gangguan pertumbuhan anak.

“Sekarang sampai dua minggu ke depan, seluruh SPPG harus punya penerima manfaat 3B. Saat ini capaian kita baru sekitar 9 juta, sementara data dari Kementerian Kesehatan mencapai 22 juta sampai 26 juta,”

Ia menjelaskan pemerintah kini melakukan penyesuaian fokus program agar penyaluran layanan gizi lebih tepat sasaran dan menyentuh kelompok yang paling rentan mengalami masalah gizi.

Melalui langkah tersebut, BGN berharap distribusi bantuan gizi dapat lebih merata dan mempercepat perbaikan kualitas kesehatan masyarakat, terutama pada anak usia dini.

Nanik juga menekankan bahwa setiap SPPG wajib meningkatkan capaian penerima manfaat kategori 3B. Jika tidak mampu memenuhi target yang ditetapkan, operasional SPPG terkait akan dihentikan sementara.

“Kalau penerima manfaat 3B di SPPG masih sedikit, maka SPPG akan di-suspend,” tegasnya.

Kebijakan suspend itu diambil untuk memastikan seluruh pelaksana program tetap menjalankan mandat utama pemerintah, yakni memperbaiki status gizi masyarakat serta menekan angka stunting nasional.

Sumber: Media BGN Nasional
Editor: Rinto w

⚠️ Pernyataan
Seluruh tulisan yang dimuat di Expose.web.id merupakan hasil karya jurnalistik redaksi. Kami menerima sanggahan dan hak jawab dari pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini