Sukabumi, Expose.web.id – Gugatan tersebut menyoroti penurunan Dana Desa dari Rp70 triliun menjadi Rp60 triliun serta perubahan penggunaan insentif desa dari Rp2 triliun menjadi Rp1 triliun.
Kepala Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Sabiq Muhammad, menjadi salah satu pemohon uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu baru muncul setelah lewat tahun. Akhrinya membingungkan kami kepala desa dan seluruh pelaksana pemerintah desa,” kata Sabiq.
Dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan 16 September 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan. Sabiq menyebut MK menegaskan pemerintah tidak boleh mengubah fungsi APBN secara sepihak dan harus memastikan adanya checks and balances dengan DPR.
Namun, permohonan terkait penurunan dana desa dan transfer ke daerah tidak dikabulkan. Sementara untuk insentif desa, permohonan dikabulkan sebagian karena kriterianya tidak diatur dalam APBN.
“Yang dikabulkan itu adalah insentif desa karena tidak diatur kriterianya di dalam APBN hanya dijelaskan peruntukannya,”
“PR masih banyak. Kalau bukan kepala desa yang memperjuangkan hak-hak warganya, mau siapa lagi? Lebih baik kita perbaiki tata kelola pemerintah desa sendiri dan juga PR tentang pemenuhan hak-hak dasar warga,”Pungkasnya.
Putusan tersebut membuka ruang agar insentif desa digunakan untuk pembangunan berkelanjutan berdasarkan perencanaan dan hasil musyawarah desa, bukan diatur mutlak pemerintah pusat. Ia berharap mekanisme APBN 2027 mengembalikan insentif berdasarkan kinerja desa.Dilansir dari berbagai sumber.
Editor; Rin







